Biaya stand dalam acara pameran dipotong PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 4 ayat 2?
Pemotongan pajak penghasilan (PPh) akan dilakukan sesuai dengan jenis transaksi dari objek pajak penghasilan. Dan jenis transaksi dapat diperjelas dengan adanya suatu perikatan maupun keterangan tagihan. Sehingga suatu perikatan dan keterangan tagihan akan mempengaruhi jenis pemotongan PPh. Namun keterangan tagihan tetap harus mengacu pada transaksi yang sebenarnya.
Sebagai ilustrasi: PT Event Organizer Indonesia (EOI) menyewa gedung untuk acara Pameran Buku Nasional kepada PT Anugrah Kita Bersama. Kemudian PT EOI membuat peta lokasi stand lengkap dengan ukurannya untuk digunakan para penerbit buku yang akan berpartisipasi dalam acara Pameran Buku Nasional tersebut.
PT EOI membuat perikatan dengan para penerbit buku bahwa para penerbit buku akan dikenai biaya kontribusi event, dihitung berdasarkan luas ukuran tempat yang digunakan. Saat menagih kepada para penerbit buku, PT EOI memberi keterangan “Jasa kontribusi event (Stand pameran)”. Atas tagihan tersebut para penerbit buku harus memotong PPh pasal 23 sebesar 2% (Tidak final). Perikatan memposisikan para penerbit buku sebagai pihak yang membayar biaya atas dasar event yang di selenggarankan oleh PT EOI.
Pasal 1 ayat (1) PMK 141/2015 “Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai”
Pasal 1 ayat (6) huruf ad PMK 141/2015: “Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;”
Berbeda halnya dengan kondisi sebagai berikut: PT EOI membuat perikatan dengan para penerbit buku bahwa para penerbit buku akan dikenai biaya sewa tempat stand sesuai ukuran. PT EOI menagih kepada para penerbit buku dengan keterangan “Jasa sewa tempat stand”. Atas tagihan tersebut para penerbit buku harus memotong PPh pasal 4 ayat (2) sebesar 10% (final). Perikatan memposisikan para penerbit buku sebagai pihak yang membayar biaya atas dasar sewa tempat stand. Sehingga yang dijual oleh PT EOI bukan jasa eventnya, melainkan tempat dalam event tersebut.
Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Pajak Penghasilan: “Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan”
Pasal 1 angka 2 PP 34/2017: “Penyewa adalah orang pribadi atau badan yang menyewa tanah dan/atau Bangunan dari pemilik atau pihak yang menyewakan tanah dan/atau Bangunan.”
Pasal 2 ayat (1) PP 34/2017: “Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.”
Pasal 4 ayat (1) PP 34/2017: “Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan”
Selengkapnya dapat membaca tentang Legal Standing Perikatan dalam Konteks Perpajakan.