Memahami Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha

Memahami Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

  1. Penyerahan BKP di dalam daerah pabean oleh Pengusaha
  2. Impor BKP
  3. Penyerahan JKP di dalam daerah pabean oleh Pengusaha
  4. Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  5. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  6. Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
  7. Ekspor BKP tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
  8. Ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak

 

Penjelasan huruf a:

Dari poin huruf a diatas, secara umum kita perlu menggaris bawahi 5 syarat untuk dikenai PPN:

  1. Termasuk penyerahan
  2. Termasuk BKP
  3. Di dalam daerah pabean
  4. Pengusaha (Pengusaha yang sudah PKP/Pengusaha yang seharusnya PKP)
  5. Dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya

Lima poin tersebut diatas bersifat kumulatif, jika salah satu tidak terpenuhi maka kemungkinan yang terjadi adalah tidak dikenai PPN/tidak dipungut PPN/PPN dibebaskan/PPN DTP.

 

Contoh 1:

PT DEF adalah Perusahaan Elektronik Skala Nasional berdomisili di Jakarta dan sudah dikukuhkan sebagai PKP sejak tahun 2010. Menjual 100 unit TV kepada PT HIJ berdomisili di Lampung. Atas penjualan tersebut diatas apakah dikenai PPN?

 

Analisis:

Syarat Kumulatif

Ya/Tidak

Termasuk penyerahan

Ya

Termasuk BKP

Ya

Di dalam daerah pabean

Ya

Pengusaha (Sudah PKP/Seharusnya PKP)

Ya

Dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya

Ya

Karena 5 syarat telah terpenuhi, maka atas transaksi tersebut dikenai PPN

 

Contoh 2:

PT DEF adalah Perusahaan Elektronik Skala Nasional berdomisili di Jakarta dan sudah dikukuhkan sebagai PKP sejak tahun 2010. Menyerahkan 100 unit TV kepada PT Kredit Bunga Murah yang berdomisili di Jakarta untuk jaminan utang-piutang. Bagaimana perlakuan PPN atas penyerahan tersebut diatas?

 

Analisis:

Syarat Kumulatif

Ya/Tidak

Termasuk penyerahan

Tidak

Termasuk BKP

Ya

Di dalam daerah pabean

Ya

Pengusaha (Sudah PKP/Seharusnya PKP)

Ya

Dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya

Ya

Penyerahan BKP untuk jaminan utang-piutang tidak termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (2) UU PPN. Karena 5 syarat tersebut tidak terpenuhi, maka transaksi diatas kemungkinan tidak dikenai PPN/tidak dipungut PPN/PPN dibebeaskan/PPN DTP. Dan jawaban tepatnya adalah tidak dikenai PPN.

 

Contoh 3:

PT Harum Mewangi adalah Perusahaan perhotelan yang berdomisili di kota bandung dan sudah dikukuhkan sebagai PKP sejak tahun 2020. Selain menyewakan kamar, Perusahaan juga menjual makanan dan minuman. Apakah atas penjualan makanan dan minuman yang dilakukan oleh PT Harum Mewangi dikenai PPN?

 

Analisis:

Syarat Kumulatif

Ya/Tidak

Termasuk penyerahan

Ya

Termasuk BKP

Tidak

Di dalam daerah pabean

Ya

Pengusaha (Sudah PKP/Seharusnya PKP)

Ya

Dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya

Ya

Karena 5 syarat tersebut tidak terpenuhi, maka atas transaksi diatas kemungkinan tidak dikenai PPN/tidak dipungut PPN/PPN dibebeaskan/PPN DTP. Dan jawaban tepatnya adalah tidak dikenai PPN. Sebagaimana diatur dalam pasal 4A UU PPN, bahwa makanan dan minuman yang disajikan oleh pengusaha perhotelan masuk dalam kategori jenis barang yang tidak dikenai PPN.

 

Contoh 4:

PT DEF adalah Perusahaan Elektronik Skala Nasional berdomisili di Jakarta dan sudah dikukuhkan sebagai PKP sejak tahun 2010. Menjual 100 unit TV kepada PT HIJ berdomisili di BATAM. Bagaimana perlakuan PPN atas penjualan tersebut diatas?

 

Analisis:

Syarat Kumulatif

Ya/Tidak

Termasuk penyerahan

Ya

Termasuk BKP

Ya

Di dalam daerah pabean

Tidak

Pengusaha (Sudah PKP/Seharusnya PKP)

Ya

Dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya

Ya

Karena 5 syarat tersebut tidak terpenuhi, maka atas transaksi diatas kemungkinan tidak dikenai PPN/tidak dipungut PPN/PPN dibebeaskan/PPN DTP. Dan jawaban tepatnya adalah tidak dipungut PPN. Hal tersebut di atur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021. Selain itu untuk dapat fasilitas tidak dipungut PPN harus memenuhi syarat formil/administratif (Diatur dalam PMK 173/2021)

 

Contoh 5

PT Baik Murah (Non-PKP) adalah perusahaan dagang yang berdomisili di Surabaya. PT Baik Murah tergolong UMKM dan belum memenuhi syarat wajib mendaftar untuk dikukuhkan sebagai PKP. Menjual 100 pasang Sepatu kepada PT Grosir Andalan (PKP). Atas penjualan tersebut diatas apakah dikenai PPN?

 

Analisis:

Syarat Kumulatif

Ya/Tidak

Termasuk penyerahan

Ya

Termasuk BKP

Ya

Di dalam daerah pabean

Ya

Pengusaha (Sudah PKP/Seharusnya PKP)

Tidak

Dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya

Ya

Karena 5 syarat tersebut tidak terpenuhi, maka atas transaksi diatas kemungkinan tidak dikenai PPN/tidak dipungut PPN/PPN dibebeaskan/PPN DTP. Dan jawaban tepatnya adalah tidak dikenai PPN.

 

Contoh 6:

Tuan Ahmad adalah seorang pengusaha parfum di kota Bengkulu. Omset usaha pada tahun 2024 mencapai Rp4.500.000.000,-. Selain itu juga mendapatkan warisan uang tunai sebesar Rp.1000.000.000 dan 1 unit Mobil. Pada bulan desember 2024 tuan Ahmad menjual mobil dari warisan tersebut sebesar Rp100.000.000. Atas transaksi penjualan tersebut apakah dikenai PPN?

 

Analisis:

Syarat Kumulatif

Ya/Tidak

Termasuk penyerahan

Ya

Termasuk BKP

Ya

Di dalam daerah pabean

Ya

Pengusaha (Sudah PKP/Seharusnya PKP)

Tidak

Dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya

Tidak

Karena 5 syarat tersebut tidak terpenuhi, maka atas transaksi diatas kemungkinan tidak dikenai PPN/tidak dipungut PPN/PPN dibebeaskan/PPN DTP. Dan jawaban tepatnya adalah tidak dikenai PPN.

 

 

CATATAN:

Berdasarkan Pasal 1A UU PPN

  1. Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
  1. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
  2. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
  3. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
  4. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
  5. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
  6. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antarcabang;
  7. dihapus; dan
  8. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

 

  1. Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
  2. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;
  3. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;
  4. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan
  5. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b (UU PPN).