Judicial Review Pasal 78 UU Pengadilan Pajak Ditolak, MK Tegaskan Pentingnya Fleksibilitas Hakim

Nurtiyas, S.E., M.Ak

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan mengenai uji materi Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak (Nomor 33/PUU-XXII/2024). Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh tiga wajib pajak badan, menyatakan bahwa argumen mereka tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Para pemohon berpendapat bahwa UUD 1945 menetapkan bahwa pajak harus dipungut berdasarkan undang-undang, bukan peraturan perundang-undangan secara umum.

Namun, MK berpandangan bahwa regulasi perpajakan di bawah tingkat undang-undang dapat dibenarkan selama ada pendelegasian wewenang dari undang-undang dan hanya bersifat teknis administratif. MK juga menyatakan bahwa membatasi interpretasi frasa tersebut justru akan membatasi kemampuan hakim dalam menilai perkara secara komprehensif.

MK menegaskan bahwa frasa "peraturan perundang-undangan" dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak telah memberikan kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Membatasi interpretasi frasa ini dianggap akan menghambat proses penyelesaian sengketa dan berpotensi mengurangi rasa keadilan bagi masyarakat.

Dengan demikian, MK memutuskan bahwa argumen para pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan menolak seluruh permohonan uji materi tersebut.

Download putusan: Kilik disini

Nurtiyas, S.E., M.Ak

Tax Court Attorney License: 1590/PP/IKH/2023
Certified Tax Administration Practitioner (CTAP)
Certified Senior Tax (CSTax)
Certified Tax Management (CTM)
Certified Financial Report Senior (CFRS)
Certified External Auditor Senior (CEAS)
Certified Tax Auditor Senior (CTAS)
www.nurtiyas.my.id