Pentingnya Pemahaman Pajak dalam Pelaporan Keuangan Perusahaan

Pentingnya Pemahaman Pajak dalam Pelaporan Keuangan Perusahaan

Setiap perusahaan tidak hanya perlu memastikan karyawannya mahir dalam penyusunan laporan keuangan, tetapi juga harus memahami aspek perpajakan dengan baik. Hal ini penting karena terdapat perbedaan perlakuan antara pencatatan akuntansi komersial dan ketentuan perpajakan, terutama dalam hal pengakuan beban atau biaya perusahaan. Akibatnya, beberapa pos biaya yang telah diakui dalam laporan keuangan komersial mungkin perlu dikoreksi saat menyusun SPT Tahunan.

Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, berikut adalah biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto:

  1. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
  2. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
  3. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, dengan syarat tertentu;
  4. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
  5. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk** natura dan kenikmatan** (mulai tahun pajak 2022 DIHAPUS), kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
  6. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
  7. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan;
  8. Pajak Penghasilan;
  9. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
  10. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
  11. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Konsep Dasar Biaya yang Dapat Dikurangkan

Dalam perpajakan, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memenuhi prinsip "3M" yaitu biaya yang berkaitan dengan usaha untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan. Biaya tersebut dapat dibebankan pada tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut.

Implikasi Koreksi Fiskal

Ketika dilakukan koreksi fiskal positif terhadap suatu biaya, hal ini berarti biaya tersebut tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan dalam perhitungan pajak. Akibatnya, laba fiskal akan lebih besar dibandingkan laba komersial, yang pada akhirnya akan meningkatkan jumlah pajak terutang.

Rasionalisasi Pembatasan Biaya

Meskipun suatu pengeluaran didukung dengan bukti transaksi yang valid, tidak semua biaya dapat diakui dalam perhitungan pajak. Pembatasan ini bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui pembebanan biaya yang tidak relevan dengan kegiatan usaha. Dengan membatasi biaya yang dapat dikurangkan hanya pada biaya yang terkait dengan prinsip 3M, pemerintah berupaya memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2008