Apakah Kuasa Wajib Pajak Harus Konsultan Pajak?
Berdasarkan pasal 2 angka 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Bab II Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.
Berdasarkan pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintan Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Bab VIII Kuasa Wajib Pajak dan Rahasia Jabatan, Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- konsultan pajak;
- pihak lain; atau
- keluarga.
Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali keluarga. Dijelaskan bahwa: “Yang dimaksud dengan "kompetensi tertentu" antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan.”
Dasar Hukum:
- UU KUP (UU Nomor 7 Tahun 2021)
- PP Nomor 50 Tahun 2022