Memahami Status Wajib Pajak Orang Pribadi dan Pentingnya NPWP di Indonesia
Dalam sistem perpajakan Indonesia, pemahaman tentang status wajib pajak orang pribadi dan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sangat penting. Pada kesempatan ini saya akan membahas perbedaan antara orang pribadi yang bukan wajib pajak dan yang menjadi wajib pajak, serta pentingnya memiliki NPWP.
Status Wajib Pajak Orang Pribadi
Terdapat perbedaan penting antara orang pribadi yang bukan wajib pajak dan yang menjadi wajib pajak:
1. Orang Pribadi = Wajib Pajak
Ketika seseorang hanya memenuhi syarat sebagai subjek pajak tanpa memiliki objek pajak, mereka belum dianggap sebagai wajib pajak.
2. Orang Pribadi + Mendapatkan penghasilan = Wajib Pajak
Jika seseorang memenuhi syarat sebagai subjek pajak dan juga memiliki objek pajak (dalam hal ini penghasilan), mereka dianggap sebagai wajib pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP menjadi identitas penting bagi wajib pajak di Indonesia. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.
Sejak diberlakukannya UU Nomor 7 Tahun 2021, NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penting untuk dicatat bahwa orang pribadi yang tidak memiliki NPWP namun memiliki NIK yang sudah tervalidasi dalam sistem perpajakan tetap dianggap memiliki NPWP. Sebaliknya, jika NIK tidak tervalidasi, maka dianggap tidak memiliki NPWP.
Pentingnya Kepemilikan NPWP
Kepemilikan NPWP sangat penting bagi wajib pajak di Indonesia karena:
1. Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi. Menurut Pasal 21 ayat (5a) UU Pajak Penghasilan, tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak tanpa NPWP lebih tinggi 20% daripada tarif untuk wajib pajak dengan NPWP.
2. Pasal 23 ayat (1a) UU Pajak Penghasilan menyatakan bahwa wajib pajak tanpa NPWP akan dikenakan tarif pemotongan 100% lebih tinggi daripada tarif normal.
Subjek Pajak Dalam Negeri (Orang Pribadi)
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) UU Tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d UU Nomor 6 Tahun 2023, subjek pajak dalam negeri untuk orang pribadi meliputi:
1. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, baik WNI maupun WNA.
2. Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
3. Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Warga negara asing yang memenuhi syarat sebagai subjek pajak dalam negeri dan telah memenuhi syarat objektif wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.
Persoalan Administrasi
Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP/NIK selain akan memperoleh kerugian karena dikenai tarif pajak yang lebih tinggi, secara teknis akan menyulitkan pihak pemberi penghasilan atau pemotong pajak. Dalam sistem administrasi perpajakan di indonesia pemotong diharuskan untuk menginput identitas wajib pajak berupa NPWP/NIK agar dapat menerbitkan bukti potong (e-bupot). Apabila wajib pajak penerima penghasilan tidak memiliki NPWP/NIK maka pemotong tidak dapat melaporkan transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21 maupun SPT Masa Unifikasi. Dampak lebih jauh akan terjadi perbedaan angka dalam pembukuan dan angka dalam laporan SPT Masa. Hal tersebut umumnya dapat memicu terbitnya SP2DK untuk pihak pemberi penghasilan.