7 tahapan dalam pemeriksaan pajak yang perlu anda ketahui
"Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak". Hal tersebut dimuat dalam pasal 12 Undang-Undang KUP, menggambarkan bahwa dengan diterapkannya sistem self assessment mengharuskan wajib pajak untuk menghitung, membayar dan melapor pajak secara mandiri dengan tetap menyesuaikan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Untuk memastikan dan menguji kebenaran Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan oleh wajib pajak, DJP berwenang untuk melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak sebagaimana di atur dalam pasal 29 Undang-Undang KUP.
Menurut Pasal 1 angka 25 Undang-Undang KUP, Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan, dan atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pada kesempatan ini saya akan menginformasikan secara singkat 7 tahapan dalam pemeriksaan pajak yang perlu anda ketahui:
1.Penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2)
Tahap awal ini sebagai tanda bahwa pemeriksaan pajak telah dimulai. Wajib pajak perlu memastikan bahwa pemeriksa telah menyampaiakan SP2 kepada wajib pajak. Selain itu pemeriksa juga wajib memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak kepada wajib pajak pada saat melakukan pemeriksaan.
2. Permintaan Data dan atau Keterangan
Pada tahap kedua ini, pemeriksa akan melakukan pertemuan dengan wajib pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai: alasan dan tujuan pemeriksaan, hak dan kewajiban wajib pajak selama dan setelah pelaksanaan pemeriksaan, hak wajib pajak mengajukan Quality Assurance (QA), kewajiban wajib pajak untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya. Kemudian pemeriksa akan melakukan pengujian/pemeriksaan atas data dan atau keterangan yang diperoleh dari wajib pajak sesuai dengan tata cara, pedoman, dan standar pemeriksaan.
3. Surat Pemeberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
SPHP merupakan media untuk menginformasikan temuan pemeriksa kepada wajib pajak atas data dan atau keterangan yang telah di olah dari wajib pajak maupun dari pihak ketiga selama jangka waktu pemeriksaan. Dan wajib pajak wajib menerima SPHP. Tanpa SPHP maka Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan dapat dibatalkan.
4. Tanggapan SPHP
Setelah menerima SPHP, wajib pajak dapat membuat tanggapan atas SPHP tersebut secara tertulis dengan menyatakan setuju atau tidak setuju dengan hasil pemeriksaan. Dalam hal ini yang perlu menjadi perhatian adalah memastikan bahwa dasar hukum dalam temuan pemeriksa harus jelas dan dasar hukum tanggapan atas temuan pemeriksa juga harus jelas. Sehingga meminimalisir terjadinya perbedaan pendapat.
5. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP)
Jika tanggapan SPHP sebelumnya dilakukan secara tertulis, maka pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan akan dilakukan secara langsung antara wajib pajak dan pemeriksa. Namun yang perlu diketahui bahwa PAHP adalah hak dari wajib pajak. Sehingga pemeriksa wajib untuk mengundang wajib pajak untuk menghadiri PAHP dan wajib pajak berhak hadir atau tidak hadir atas undangan tersebut. Jika terdapat ketidaksetujuan atas hasil pemeriksaan sebaiknya wajib pajak hadir dalam PAHP.
6. Quality Assurance (QA)
Wajib pajak berhak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dan wajib pajak pada saat PAHP. Tahapan ini bersifat opsi dan hanya terbatas pada sengketa yang bersifat juridis.
7. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Setelah selesai pemeriksaan dengan ditandatanganinya risalah pembahasan, risalah tim QA pemeriksaan, dan berita acara PAHP, maka di buatlan laporan hasil pemeriksaan oleh pemeriksa yang akan digunakan untuk membuat nota perhitungan dan digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan SKP atau STP. SKP merupakan produk hukum atas hasil pemeriksaan pajak yang terdiri dari: SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB.
Untuk penjelasan lebih lanjut dari masing-masing tahapan tersebut diatas, anda dapat mempelajari dalam PMK 17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d PMK 18/PMK.03/2021.
Dasar hukum:
- Undang-Undang KUP
- PMK 17/2013
- PMK 18/2021