11 Kewajiban Pemeriksa Dalam Melakukan Pemeriksaan Pajak
Pelaksaan pemeriksaan pajak tidak bisa lepas dari suatu standar pemeriksaan dan tata cara pemeriksaan. Karena tanpa standar dan tata cara pemeriksaan pajak akan berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat dan tidak tercipta kepastian hukum. Oleh karenanya wajib pajak perlu memahami hak dan kewajiban wajib pajak dalam pemeriksaan pajak. Selain itu yang tidak kalah penting juga memahami kewenangan dan kewajiban pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan.
Pada seri ini penulis akan menyampaikan 11 kewajiban pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan pajak. Sebagaimana diatur dalam pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 jo pasal 105 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib:
a. menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan Jenis Pemeriksaan Kantor;
b. memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2 kepada Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan;
c. memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
d. melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai:
1) alasan dan tujuan Pemeriksaan;
2) hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan;
3) hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali untuk Pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan
4) kewajiban dari Wajib Pajak untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya, yang dipinjam dari Wajib Pajak;
e. menuangkan hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam berita acara pertemuan dengan Wajib Pajak;
f. menyampaikan SPHP kepada Wajib Pajak;
g. memberikan hak untuk hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;
h. menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
i. melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis;
j. mengembalikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak; dan
k. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.
Mengetehui kewajiban pemeriksa ini menjadi penting untuk memastikan jalannya pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur atau tata cara pemeriksaan. Bahkan Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-12/PJ/2016 untuk menjamin Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dilaksanakan secara objektif. Dalam materi angka 6 dijelaskan bahwa pada saat pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan:
a. Pemeriksa Pajak harus melakukan perekaman (recording) dengan menggunakan alat bantu perekaman (audio dan/atau visual) pada saat pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
b. Pemeriksa Pajak harus memberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa akan dilakukan perekaman terhadap pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
c. Hasil perekaman merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Lantas yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika pemeriksa melanggar prosedur pemeriksaan dengan tidak menjalankan kewajibannya saat melakukan pemeriksaan pajak?
Dasar Hukum:
PMK 17/PMK.03/2013
PMK 18/PMK.03/2021
SE-16/PJ/2016