Memahami Konsep Hubungan Istimewa dalam Peraturan Perpajakan Indonesia

Memahami Konsep Hubungan Istimewa dalam Peraturan Perpajakan Indonesia

Jakarta - Otoritas telah menetapkan kriteria yang jelas mengenai "hubungan istimewa" dalam berbagai peraturan perpajakan. Konsep ini menjadi penting dalam mengatur transaksi antarpihak yang memiliki keterkaitan khusus untuk mencegah penghindaran pajak.

Tiga Pilar Hubungan Istimewa

Berdasarkan berbagai peraturan perpajakan, termasuk UU Pajak Penghasilan dan UU Pajak Pertambahan Nilai, hubungan istimewa dapat terjadi karena tiga faktor utama:

1. Kepemilikan atau penyertaan modal
2. Penguasaan
3. Hubungan keluarga sedarah atau semenda

"Ketiga faktor ini menjadi dasar dalam menentukan ada tidaknya hubungan istimewa antarpihak dalam konteks perpajakan," penjelasan Nurtiyas.

Kriteria Kepemilikan Modal

Hubungan istimewa dianggap ada jika terdapat penyertaan modal minimal 25%, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini berlaku dalam beberapa skenario:
- Wajib Pajak memiliki penyertaan pada Wajib Pajak lain
- Hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan pada dua atau lebih Wajib Pajak lainnya

Aspek Penguasaan yang Diperluas

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 memperluas definisi penguasaan, mencakup:
- Penguasaan langsung atau tidak langsung
- Penguasaan melalui manajemen atau teknologi
- Keterlibatan orang yang sama dalam pengambilan keputusan
- Keanggotaan dalam grup usaha yang sama

Hubungan Keluarga

Kriteria hubungan keluarga meliputi hubungan sedarah maupun semenda dalam:
- Garis keturunan lurus satu derajat
- Garis ke samping satu derajat

Implikasi pada Transaksi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 memperkenalkan konsep "Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa". Ini mencakup tidak hanya transaksi langsung antarpihak berafiliasi, tetapi juga transaksi di mana pihak berafiliasi menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.

Tujuan Pengaturan

Pengaturan hubungan istimewa dalam perpajakan bertujuan untuk:
1. Mencegah penghindaran pajak
2. Memastikan transaksi dilakukan sesuai prinsip kewajaran
3. Melindungi penerimaan negara dari sektor perpajakan

"Pemahaman yang tepat tentang konsep hubungan istimewa sangat penting bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar," tutup Nurtiyas.

---

Artikel ini disusun berdasarkan berbagai peraturan perpajakan, termasuk UU Pajak Penghasilan, UU PPN, PP No. 55/2022, dan PMK No. 172/2023.

Baca Pasal-Pasal dalam peraturan perpajakan yang membahasa hubungan istimewa.

Pasal 18 ayat (4) UU Tentang Pajak Penghasilan
Hubungan istimewa dianggap ada apabila :
a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 2 ayat (2) UU Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Hubungan istimewa dianggap ada apabila :
a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau
b. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan Pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Bab VII Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak
(1) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:
a. kepemilikan atau penyertaan modal;
b. penguasaan; atau
c. hubungan keluarga sedarah atau semenda,
yang mengakibatkan pihak satu dapat mengendalikan pihak yang lain atau tidak berdiri bebas dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

(2) Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dianggap ada dalam hal:
a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; atau
b. hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih atau hubungan di antara 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.

(3) Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dianggap ada dalam hal:
a. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung;
b. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung;
c. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain melalui manajemen atau penggunaan teknologi;
d. terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;
e. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau
f. satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.

(4) Hubungan istimewa karena hubungan keluarga sedarah atau semenda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dianggap ada dalam hal terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023
Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa adalah transaksi yang meliputi Transaksi Afiliasi dan/atau transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi Pihak Afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.

Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023
(1) Hubungan istimewa merupakan hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam:
a. Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan; dan
b. Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

(2) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:
a. kepemilikan atau penyertaan modal;
b. penguasaan; atau
c. hubungan keluarga sedarah atau semenda.

(3) Keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dan pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keadaan satu atau lebih pihak:
a. mengendalikan pihak yang lain; atau
b. tidak berdiri bebas,
dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

(4) Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap ada dalam hal:
a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; atau
b. hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada 2  (dua) Wajib Pajak atau lebih atau hubungan di antara 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.

(5) Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dianggap ada dalam hal:
a. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung;
b. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung;
c. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain melalui manajemen atau penggunaan teknologi;
d. terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;
e. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu Grup Usaha yang sama; atau
f. satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.

(6) Hubungan istimewa karena hubungan keluarga sedarah atau semenda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dianggap ada dalam hal terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.