Legal Standing Perikatan dalam Konteks Perpajakan

Legal Standing Perikatan dalam Konteks Perpajakan

Pengertian dan Dasar Hukum Perikatan

Perikatan dalam hukum Indonesia diatur dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 1233 KUHPerdata menyatakan:

"Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang."

Perikatan didefinisikan sebagai suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhinya.

Pentingnya Perikatan dalam Konteks Perpajakan

1. Penentuan Jenis Transaksi:
Perikatan membantu menentukan jenis transaksi yang terjadi antara para pihak. Dalam konteks perpajakan, jenis transaksi ini sangat penting karena akan menentukan jenis pajak yang dikenakan.

2. Kejelasan Hak dan Kewajiban:
Perikatan memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk kewajiban perpajakan.

3. Dasar Pengenaan Pajak:
Perikatan dapat menjadi dasar untuk menentukan objek pajak dan besarnya pajak yang harus dibayar.

4. Bukti Hukum:
Dalam hal terjadi sengketa pajak, perikatan dapat menjadi bukti hukum yang kuat untuk menentukan jenis dan besarnya pajak yang seharusnya dikenakan.

Pengaruh Perikatan terhadap Jenis Pemotongan Pajak

Seperti yang diilustrasikan dalam contoh PT Event Organizer Indonesia (EOI) pada artikel Biaya stand dalam acara pameran dikenai pph pasal 23 atau pph pasal 4 ayat 2?, perbedaan dalam perikatan dapat mengakibatkan perbedaan jenis pemotongan pajak:

1. Perikatan "Jasa Kontribusi Event":
   - Dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2% (tidak final)
   - Dasar hukum: PMK 141/2015 Pasal 1 ayat (1) dan ayat (6) huruf ad

2. Perikatan "Sewa Tempat Stand":
   - Dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% (final)
   - Dasar hukum: UU Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) huruf d, PP 34/2017 Pasal 1 angka 2, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1)

Pendapat Ahli Hukum

Prof. Subekti, dalam bukunya "Hukum Perjanjian", menyatakan:

"Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu."

Pendapat ini menegaskan bahwa perikatan menciptakan hubungan hukum yang mengikat, yang dalam konteks perpajakan dapat menentukan karakteristik transaksi dan konsekuensi perpajakannya.

Kesimpulan

Perikatan memiliki legal standing yang kuat dalam sistem hukum Indonesia dan berperan penting dalam penentuan jenis pemotongan pajak. Kejelasan dalam perikatan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga membantu otoritas pajak dalam menentukan jenis dan besarnya pajak yang harus dipotong atau dipungut. Oleh karena itu, penting bagi para pihak yang terlibat dalam transaksi bisnis untuk memahami implikasi perpajakan dari perikatan yang mereka buat.