MK Batasi Hak Pejabat TUN Ajukan PK. Angin Segar bagi Wajib Pajak dalam Sengketa Pajak

MK Batasi Hak Pejabat TUN Ajukan PK. Angin Segar bagi Wajib Pajak dalam Sengketa Pajak

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 24/PUU-XXII/2024 memberikan angin segar bagi wajib pajak dengan membatasi kewenangan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Putusan yang dibacakan pada Rabu (20/3/2024) ini membawa dampak besar dalam penyelesaian sengketa pajak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Substansi Putusan

MK menyatakan Pasal 132 ayat (1) UU PTUN harus dimaknai dengan pengecualian terhadap Badan atau Pejabat TUN. Putusan ini berbunyi: "Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara."

 

Keuntungan Bagi Wajib Pajak

Putusan ini memberikan sejumlah keuntungan bagi wajib pajak:

1. Kepastian Waktu Penyelesaian Sengketa
- Wajib pajak mendapat kepastian waktu penyelesaian sengketa pajak
- Tidak ada lagi penundaan eksekusi putusan melalui PK oleh otoritas pajak
- Proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak menjadi lebih cepat

2. Penguatan Posisi Hukum
- Mengurangi ketidakseimbangan posisi antara wajib pajak dan otoritas pajak
- Memberikan perlindungan hukum lebih kuat bagi wajib pajak
- Mencegah perpanjangan proses hukum yang merugikan wajib pajak

3. Efisiensi Biaya
- Mengurangi biaya litigasi akibat proses PK
- Mempercepat proses pengembalian dana wajib pajak yang disengketakan
- Menghemat biaya operasional perusahaan terkait penanganan sengketa

 

Meskipun terdapat dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, putusan ini tetap final dan mengikat. Para ahli hukum pajak menyambut positif putusan ini sebagai langkah maju dalam perlindungan hak wajib pajak dan peningkatan kepastian hukum dalam sistem perpajakan Indonesia.

"Putusan ini menjadi milestone penting dalam sejarah perpajakan Indonesia, khususnya dalam aspek penyelesaian sengketa pajak yang lebih efektif dan berkeadilan," ujar pengamat hukum pajak dari universitas terkemuka di Jakarta.

Dengan putusan ini, wajib pajak diharapkan dapat lebih percaya diri dalam mempertahankan haknya melalui jalur hukum, tanpa kekhawatiran akan proses yang berlarut-larut akibat PK dari otoritas pajak.

Untuk melihat ikhtisar putusan klik disini