Pahami 8 Hak wajib pajak dalam proses pemeriksaan pajak
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam proses pemeriksaan pajak wajib pajak perlu mengetahui hak-nya dalam pemeriksaan agar pemeriksaan pajak berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Setidaknya ada 8 hak wajib pajak dalam pemeriksaan pajak. Menurut Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 jo. Pasal 105 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, wajib pajak berhak:
a. meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal pemeriksaan pajak dan SP2;
b. meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan surat pemeberitahuan pemeriksaan lapangan dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan;
c. meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak apabila susunan keanggotaan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan;
d. meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan;
e. menerima SPHP;
f. menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;
g. mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan tim quality assurance; dan
h. memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh pemeriksa pajak melalui pengisian kuesioner pemeriksaan.
Hak tersebut menjadi penting untuk diperhatikan dan dipastikan telah terpenuhi semua hak wajib pajak. Karena hak wajib pajak diatur dalam tata cara pemeriksaan, jika hak tersebut tidak didapatkan sepenuhnya oleh wajib pajak maka proses pemeriksaan telah di ciderai dan wajib pajak dapat mengajukan gugatan.
Dasar hukum:
PMK 17/PMK.03/2013
PMK 18/PMK.03/2021