Problematika SKP/STP yang dihasilkan dari pemeriksaan yang melewati jangka waktu - Part 1
1. Latar Belakang
Pemeriksaan pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dan tujuan lain. Namun, proses pemeriksaan ini dibatasi oleh jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana status hukum dari Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) yang dihasilkan dari pemeriksaan yang melewati jangka waktu yang telah ditetapkan. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai keabsahan produk hukum tersebut dan implikasinya terhadap hak dan kewajiban wajib pajak.
2. Rumusan Masalah
a. Bagaimana ketentuan mengenai jangka waktu pemeriksaan pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku?
b. Apakah SKP/STP yang dihasilkan dari pemeriksaan yang melewati jangka waktu menjadi batal demi hukum?
c. Apa implikasi hukum dari SKP/STP yang dihasilkan dari pemeriksaan yang melewati jangka waktu terhadap wajib pajak dan otoritas pajak?
3. Pembahasan
Pengertian pemeriksaan berdasarkan pasal 1 ayat 25 UU KUP adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Norma pasal 31 ayat (1) dan (2) UU KUP menyatakan:
(1) Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut diatas, jangka waktu pemeriksaan merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan yang harus dijalankan sesuai ketentuan. Hal tersebut sejalan dengan norma hukum Pasal 52 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa syarat sahnya Keputusan meliputi:
a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
b. dibuat sesuai prosedur; dan
c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.
Jangka waktu pemeriksaan secara lebih jelas dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021. Menurut pasal 15 PMK tersebut: jangka waktu pemeriksaan dibagi menjadi dua yaitu jangka waktu pengujian dan jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan.
Jangka waktu pengujian untuk pemeriksaan lapangan paling lama 6 bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.
Berbeda dengan pemeriksaan kantor, jangka waktu pemeriksaan kantor diatur lebih cepat yaitu 4 bulan sejak wajib pajak menghadiri surat panggilan dalam rangka pemeriksaan sampai dengan tanggal SPHP disampaikan. Dan pemeriksaan kantor atas data konkrit jauh lebih cepat lagi yaitu 1 bulan.
Berdasarkan pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, jangka waktu pengujian dapat diperpanjang paling lama 2 bulan. Dan jika ada indikasi TP atau transaksi khusus lain, perpanjangan dapat dilakukan 3 kali paling lama 6 bulan.
Jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan dalam pasal 15 dinyatakan bahwa Jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan paling lama 2 bulan, yang ditung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak sampai dengan tanggal LHP. Namun untuk pemeriksaan atas data konkrit paling lama 10 hari sejak disampaiakan SPHP sampai dengan tanggal LHP.
Pertanyaan:
Apakah SKP/STP yang dihasilkan dari pemeriksaan yang melewati jangka waktu menjadi batal demi hukum?