PPN di Balik Jasa Pelatihan: Apa yang Harus Diketahui Perusahaan di Indonesia?

PPN di Balik Jasa Pelatihan: Apa yang Harus Diketahui Perusahaan di Indonesia?

Dalam era persaingan global, peningkatan kompetensi karyawan melalui pelatihan menjadi kunci sukses bagi perusahaan. Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua jasa pendidikan dan pelatihan bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN)? Mari kita telusuri bersama.

Dasar Hukum PPN atas Jasa Pendidikan/Pelatihan

Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan terkait PPN untuk jasa pendidikan melalui dua regulasi utama:

1. Undang-Undang PPN stdd No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 16B Ayat 1A huruf j UU PPN stdd UU HPP menyebutkan "jasa pendidikan" sebagai salah satu Jasa Kena Pajak yang dibebaskan dari PPN. Namun, pembebasan ini tidak berlaku universal.

2. Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022

PP ini memberikan detail lebih lanjut tentang kriteria jasa pendidikan yang berhak atas pembebasan PPN.

Siapa yang Berhak atas Pembebasan PPN?

Tidak semua penyelenggara pendidikan atau pelatihan otomatis mendapat fasilitas pembebasan PPN.

Berdasarkan PP No. 49 Tahun 2022 Pasal 16, kriterianya adalah:

1. Penyelenggara pendidikan sekolah (formal)
2. Penyelenggara pendidikan luar sekolah (jalur nonformal)

Yang crucial, penyelenggara harus merupakan "satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan formal atau non-formal dari pemerintah daerah".

Konsekuensinya, perusahaan yang bukan lembaga pendidikan resmi tetap dikenakan PPN 11% atas jasa pelatihan yang mereka berikan atau jual. Ini berlaku baik untuk pelatihan internal maupun jasa pelatihan yang ditawarkan ke pihak eksternal.

Studi Kasus

Kasus 1: PT Maju Konsultan

PT Maju Konsultan adalah perusahaan konsultan keuangan & perpajakan, mereka rutin mengadakan pelatihan keterampilan akuntansi pajak kepada banyak wajib pajak. karena PT Maju Konsultan tidak memiliki izin khusus sebagai lembaga pendidikan formal maupun non-formal, jasa pelatihannya tersebut dikenakan PPN 11%.

Kasus 2: Yayasan Cerdas Bersama

Sebaliknya, Yayasan Cerdas Bersama dengan izin resmi sebagai lembaga pendidikan non-formal, dapat memberikan jasa pelatihan tanpa mengenakan PPN.

Kesimpulan

Meskipun ada potensi tambahan biaya PPN, investasi dalam pendidikan dan pelatihan tetap merupakan langkah strategis. Pemahaman yang tepat tentang aturan PPN ini akan membantu perusahaan dalam perencanaan keuangan dan strategi pengembangan SDM yang lebih efektif. Pada akhirnya, kualitas SDM yang unggul tetap menjadi aset terpenting dalam menghadapi persaingan bisnis yang semakin ketat di era global ini.

Untuk konsultasi permasalahan perpajakan dapat mengubungi kami ND TAX AND LAW sebagai konsultan hukum dan perpajakan.