DJP Jatim Sita 169 Aset Senilai Rp95,11 Miliar dalam Operasi Serentak

DJP Jatim Sita 169 Aset Senilai Rp95,11 Miliar dalam Operasi Serentak

23 Agustus 2024 - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menagih tunggakan pajak. Kali ini, tiga kantor wilayah DJP di Jawa Timur melakukan operasi sita serentak terhadap aset-aset wajib pajak yang menunggak.

"Masyarakat yang mampu dan berpenghasilan lebih tentunya harus membayar pajak lebih besar, dan apabila mempunyai utang pajak agar segera dilunasi. Jangan menunggu sampai dilakukan penagihan aktif seperti penyitaan atau pelelangan aset," tegas Agustin Vita Avantin, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II.

Operasi ini berhasil mengamankan 169 aset dengan nilai total mencapai Rp95,11 miliar. Aset-aset yang disita beragam, mulai dari kendaraan bermotor, logam mulia, mesin, surat berharga, ruko, apartemen, tanah, hingga rekening bank.

Langkah penyitaan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023. Sebelum melakukan penyitaan, DJP telah menempuh berbagai upaya penagihan, termasuk menyampaikan surat teguran dan surat paksa.

"Penyitaan baru dilakukan jika dalam waktu 2x24 jam setelah surat paksa diberitahukan, penanggung pajak tidak juga melunasi tunggakannya," jelas Vita.

Lebih lanjut, Vita menekankan bahwa operasi ini bukan hanya bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, tetapi juga sebagai bentuk penegakan hukum perpajakan. "Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sebagai wujud gotong royong membangun negara," ujarnya.

Aset-aset yang disita akan dilelang untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara. Khusus untuk rekening yang disita, DJP akan langsung memindahbukukan dana yang ada ke kas negara.

Operasi sita serentak ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan rasio pajak. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memaparkan strategi peningkatan rasio pajak dalam rapat dengan DPR.

Dengan tindakan tegas ini, DJP berharap masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu, sehingga dapat menghindari tindakan penyitaan yang merugikan.