Hirarki Peraturan Perundang-Undangan

Hirarki Peraturan Perundang-Undangan

Di Indonesia, hirarki peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan UU tersebut, hirarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
3. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Presiden (Perpres)
6. Peraturan Daerah Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 8 ayat (1): “Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat."

Pasal 8 ayat (2): “Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan."

Peraturan yang Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat:
Semua peraturan dalam hirarki di atas memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, peraturan tersebut wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh warga negara, pemerintah, dan lembaga negara.

Dampak Pelanggaran Peraturan yang Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat:
- Sanksi pidana (penjara atau denda)
- Sanksi perdata (ganti rugi)
- Sanksi administratif (pencabutan izin, pemecatan, dsb)
- Dapat digugat di pengadilan

Peraturan yang Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat:
Contoh peraturan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat antara lain:
- Surat Edaran
- Instruksi
- Pengumuman
- Pedoman atau Petunjuk Teknis
Peraturan-peraturan ini bersifat internal dan hanya mengikat secara moral bagi pihak yang dituju.

Dampak Pelanggaran Peraturan yang Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat:
- Tidak ada sanksi hukum yang tegas
- Kemungkinan sanksi moral atau administratif internal
- Tidak dapat digugat di pengadilan

Asas-asas dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan:
a) Asas lex superior derogat legi inferiori: Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.
b) Asas lex specialis derogat legi generali: Peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang umum.
c) Asas lex posteriori derogat legi priori: Peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama.

Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
Setiap jenis peraturan memiliki proses pembentukan yang berbeda. Misalnya:
- UUD 1945: Diubah melalui proses amandemen oleh MPR.
- UU: Diusulkan oleh DPR atau Presiden, dibahas bersama, dan disahkan oleh Presiden.
- PP: Dibentuk oleh Presiden untuk menjalankan UU.
- Perda: Dibentuk oleh DPRD bersama Kepala Daerah.


Sumber Referensi:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
2. Asshiddiqie, Jimly. (2010). Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Pers.
3. Marzuki, Peter Mahmud. (2014). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.