Perpajakan di Indonesia: Keseimbangan antara Kewajiban dan Hak Warga Negara

Perpajakan di Indonesia: Keseimbangan antara Kewajiban dan Hak Warga Negara

Indonesia sebagai negara hukum memiliki landasan konstitusional yang kuat dalam menjalankan sistem perpajakannya. Hal ini tercermin dalam beberapa pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang saling berkaitan dan membentuk kerangka hukum perpajakan di negara ini.

Pertama, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Prinsip ini menjadi dasar bahwa segala aspek kehidupan bernegara, termasuk perpajakan, harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Ini berarti bahwa pemerintah tidak dapat sewenang-wenang dalam memungut pajak dari warga negaranya.

Selanjutnya, Pasal 23A UUD 1945 secara khusus mengatur tentang perpajakan: "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang." Pasal ini memberikan legitimasi konstitusional bagi negara untuk memungut pajak, namun dengan syarat bahwa pemungutan tersebut harus diatur melalui undang-undang. Hal ini menjamin adanya proses demokratis dalam penetapan kebijakan perpajakan, karena undang-undang harus melalui pembahasan dan persetujuan dari wakil rakyat di parlemen.

Di sisi lain, Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa "Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun." Pasal ini memberikan perlindungan terhadap hak milik pribadi warga negara, termasuk dalam konteks perpajakan. Meskipun negara berhak memungut pajak, pemungutan tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang atau berlebihan sehingga merampas hak milik pribadi warga negara.

Ketiga pasal ini membentuk suatu keseimbangan dalam sistem perpajakan Indonesia. Di satu sisi, negara memiliki kewenangan untuk memungut pajak guna membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Namun di sisi lain, kewenangan tersebut dibatasi oleh prinsip negara hukum dan perlindungan terhadap hak milik pribadi warga negara.

Dalam praktiknya, keseimbangan ini diwujudkan melalui berbagai undang-undang perpajakan yang mengatur secara rinci tentang ketentuan umum, jenis pajak, tarif, tata cara pemungutan, serta hak dan kewajiban wajib pajak. Undang-undang perpajakan juga mengatur tentang mekanisme keberatan, banding, dan gugatan dalam sengketa pajak, yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mempertahankan haknya jika merasa diperlakukan tidak adil dalam pemungutan pajak.

Dengan demikian, sistem perpajakan di Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara. Keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak warga negara dalam perpajakan ini menjadi penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di Indonesia.

Untuk konsultansi seputar akuntansi, perpajakan dan hukum, silahkan menghubungi kami melalui whatsapp: 081380935185 (Nurtiyas)