Usaha memiliki penghasilan final dan non-final - bagaimana menghitung beban untuk memperoleh penghasilan kena pajak?
Siang pak, Perusahaan kami memiliki penghasilan final dan non final, bagaimana cara menghitung beban untuk memperoleh penghasilan kena pajaknya ya? Mohon dasar hukumnya. Terima kasih
Perusahaan harus melakukan pembukuan terpisah dalam hal memiliki penghasilan final dan non final. Jika perusahaan tidak dapat memisahkan pembukuan, maka pembebanannya di lakukan secara proposional.
Hal tersebut sesuai dengan norma pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN,
ayat (1)
Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:
a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;
b.menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau
c.mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.
ayat (2)
Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.
Sebagai contoh:
Penghasilan non final Rp80.000.000
Penghasilan final Rp20.000.000
Total Penghasilan Rp100.000.000
Beban usaha (Rp75.000.000)
Laba Usaha Rp25.000.000
Dalam hal perusahaan tidak dapat memisahkan beban yang digunakan untuk memperoleh penghasilan final, maka sebagian beban tersebut harus di koreksi fiskal positif. Karena penghasilan final diatas memiliki porsi 20% (Rp20.000.000) dari total penghasilan (Rp100.000.000), maka beban yang harus di koreksi fiskal positif senilai 20% dari total beban usaha yaitu 20% x Rp75.000.000 = Rp15.000.000.
Sehingga Penghasilan Kena Pajak dapat di hitung sebagai berikut:
Penghasilan non final Rp80.000.000
Penghasilan final menjadi Rp0 (Dikoresi fiskal negatif)
Total Penghasilan Rp80.000.000
Beban usaha (Rp60.000.000) → Dikoreksi fiskal positif senilai Rp15.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak Rp20.000.000
Dasar Hukum:
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010