Batas Upload Faktur Pajak Diperpanjang Jadi Tanggal 20, PKP Tak Perlu Minta NSFP Lagi

Redaksi NDNews

JAKARTA - Aturan perpajakan terkait faktur pajak kembali mengalami perubahan dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Aturan terbaru ini memberikan kelonggaran waktu bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam mengunggah faktur pajak.

Nurtiyas, S.E., M.Ak, sebagai seorang praktisi perpajakan berpengalaman, menjelaskan perubahan penting ini kepada para peserta pelatihan membuat faktur pajak yang diselenggarakan akhir pekan lalu. Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa perubahan ini akan memberikan kelonggaran bagi dunia usaha.

"Batas waktu upload faktur pajak kini diperpanjang dari tanggal 15 menjadi tanggal 20 bulan berikutnya" ungkap Nurtiyas sambil menunjuk slide presentasinya.

Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) PER-11/2025, batas waktu unggah faktur pajak elektronik atau modul e-Faktur kini menjadi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur yang disetujui DJP. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya dalam PER-03/PJ/2022 yang menetapkan batas tanggal 15 bulan berikutnya.

Perubahan lain yang tak kalah penting adalah penerapan coretax system yang memungkinkan PKP tidak lagi harus meminta dan mencantumkan NSFP sebelum mengunggah e-Faktur. Dalam sistem baru ini, NSFP akan diberikan secara otomatis saat e-Faktur diunggah melalui modul e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP.

"Sistem ini jauh lebih efisien. PKP tidak perlu lagi repot-repot mengajukan permintaan NSFP di awal. Semuanya otomatis" jelas Nurtiyas kepada peserta yang tampak antusias.

 

Studi Kasus 

Untuk memperjelas ketentuan baru ini, Nurtiyas memberikan contoh kasus nyata PT ABC, sebuah perusahaan (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) pada 11 Juni 2025.

PT ABC membuat e-Faktur pada tanggal yang sama, 11 Juni 2025, menggunakan modul e-Faktur dengan mengisi kolom tanggal faktur pajak sesuai tanggal transaksi. Namun, perusahaan tersebut baru mengunggah e-Faktur ke DJP pada 16 Juli 2025.

"Dalam kasus ini, e-Faktur PT ABC akan mendapat persetujuan DJP karena diunggah sebelum batas waktu, yaitu 20 Juli 2025" papar Nurtiyas sambil menggambar timeline di papan tulis.

Namun, cerita berbeda jika PT ABC terlambat mengunggah. Jika e-Faktur baru diunggah pada 21 Juli 2025, DJP tidak akan memberikan persetujuan karena melewati batas penyampaian. Konsekuensinya fatal: faktur tersebut tidak akan diakui sebagai faktur pajak yang sah.

"Ini poin krusial yang harus dipahami semua PKP. Lima hari tambahan memang terlihat sepele, tapi bisa jadi penyelamat bagi perusahaan yang sering mengalami kendala teknis saat upload" tambah Nurtiyas.

Meskipun PER-11/2025 sudah berlaku, Nurtiyas mengingatkan bahwa ketentuan PER-03/PJ/2022 sampai dengan PER-11/PJ/2022 masih berlaku secara terbatas. Aturan lama ini khusus berlaku untuk PKP tertentu yang membuat faktur pajak menggunakan e-Faktur client desktop dan e-Faktur host-to-host.

"PKP yang masih menggunakan sistem lama jangan panik. Kalian masih bisa operasional normal, tapi sebaiknya mulai bersiap migrasi ke sistem baru" saran Nurtiyas.

Para peserta pelatihan menyambut positif perubahan aturan ini. Beberapa di antaranya mengaku sering mengalami kesulitan karena batas waktu yang terlalu ketat di aturan sebelumnya.

"Perpanjangan lima hari ini sangat membantu, terutama saat ada gangguan sistem atau kendala teknis lainnya" ungkap salah satu peserta yang merupakan staf pajak sebuah perusahaan manufaktur.

Dengan implementasi PER-11/2025, diharapkan proses administrasi perpajakan menjadi lebih efisien dan memberikan ruang gerak yang lebih fleksibel bagi dunia usaha tanpa mengurangi kepatuhan pajak.

Redaksi NDNews

Kantor Administrasi Lampung
Jl. Sawo Raya, Fajar Baru
Jatiagung - Lampung Selatan