Apakah SPT Masa PPh Unifikasi Wajib Disampaikan Setiap Bulan Walaupun Tidak Ada Transaksi?
SPT Masa PPh Unifikasi merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal Pajak untuk menyederhanakan pelaporan berbagai jenis pemotongan dan pemungutan PPh dalam satu jenis pelaporan. Melalui SPT ini, wajib pajak dapat melaporkan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26 yang tidak berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.
Berdasarkan Pasal 171 ayat (2) huruf b PMK 81 Tahun 2024, kewajiban melaporkan dipenuhi dengan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi untuk melaporkan berbagai jenis PPh tersebut di atas. Regulasi ini memberikan kejelasan mengenai lingkup pelaporan yang harus dilakukan melalui formulir unifikasi.
Namun, yang menjadi kunci adalah ketentuan dalam Pasal 171 ayat (8) PMK 81 Tahun 2024 yang memberikan pengecualian terhadap kewajiban pelaporan.
Kapan SPT Masa PPh Unifikasi Tidak Wajib Disampaikan?
Menurut Pasal 171 ayat (8) PMK 81 Tahun 2024, kewajiban melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi tidak berlaku dalam hal tidak terdapat transaksi yang wajib:
- Diterbitkan bukti pemotongan atau bukti pemungutan; dan
- Dilakukan penyetoran sendiri
PPh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, dalam masa pajak yang bersangkutan.
Dengan kata lain, jika dalam suatu masa pajak tidak ada transaksi yang mengharuskan wajib pajak untuk:
- Menerbitkan bukti pemotongan PPh, atau
- Menerbitkan bukti pemungutan PPh, atau
- Melakukan penyetoran sendiri atas PPh yang tercakup dalam SPT Unifikasi
Maka wajib pajak tidak wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi untuk masa pajak tersebut.
Studi Kasus
Kasus 1: PT Sejahtera Mandiri PT Sejahtera Mandiri bergerak di bidang perdagangan. Pada bulan Januari 2025, perusahaan tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23, tidak ada pemungutan PPh Pasal 22, dan tidak ada transaksi lain yang tercakup dalam SPT Unifikasi. Dalam kondisi ini, PT Sejahtera Mandiri tidak wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi untuk masa pajak Januari 2024.
Kasus 2: CV Maju Bersama CV Maju Bersama pada bulan Februari 2025 melakukan pembayaran jasa konsultansi senilai Rp 10 juta dan memotong PPh Pasal 23 sebesar Rp 200 ribu. Dalam kondisi ini, CV Maju Bersama wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi karena terdapat transaksi pemotongan PPh Pasal 23.
Dasar Hukum:
Pasal 171 ayat (2) huruf b PMK 81 Tahun 2024
Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi dengan menyampaikan: Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi untuk melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang dipotong, dipungut, dibayar sendiri, dan/atau disetor sendiri, Pajak Penghasilan Pasal 15 yang dipotong, dibayar sendiri, dan/atau disetor sendiri, Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut dan/atau disetor sendiri, Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong, Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong dan/atau dipungut yang tidak berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.
Pasal 171 ayat (8) PMK 81 Tahun 2024
Ketentuan mengenai kewajiban melaporkan Pajak Penghasilan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak berlaku dalam hal tidak terdapat transaksi yang wajib:
a. diterbitkan bukti pemotongan atau bukti pemungutan; dan
b. dilakukan penyetoran sendiri,
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dalam Masa Pajak yang bersangkutan.