7 kewajiban wajib pajak dalam pemeriksaan lapangan
Dalam pasal 1 angka 25 UU KUP telah di definisikan bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) UU KUP "Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan".
Pemeriksaan pajak dilaksanakan harus sesuai dengan tata cara pemeriksaan, standar pemeriksaan, dan pedoman pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER), dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE). Sehingga pemeriksa harus mengetahui kewenangan dan kewajibannya dalam pemeriksaan. Sementara itu wajib pajak juga harus mengetahui hak dan kewajibannya dalam pemeriksaan.
Sebelumnya penulis telah menayangkan tulisan tentang 8 Hak Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak, pada kesempatan ini penulis akan menuliskan 7 kewajiban wajib pajak dalam pemeriksaan lapangan.
Diatur dalam pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib:
a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
b. memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
c. memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak;
d. memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, yang dapat berupa:
1) menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
2) memberikan bantuan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
3) menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak;
e. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP; dan
f. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
Untuk memastikan terpenuhinya prosedur pemeriksaan, setiap kewenangan dan kewajiban pemeriksa harus di jalankan, begitu juga dengan hak dan kewajiban wajib pajak. Pemeriksa memiliki kewenangan namun tidak boleh sewenang-wenang, seluruh tindakannya dalam pemeriksaan harus di dasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib pajak dapat menuntut haknya, namun juga tidak boleh lupa untuk menjalankan kewajibannya dalam pemeriksaan. Semua pihak harus berjalan diatas aturan yang telah ditentukan sehingga bisa tercipta kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan.
Dasar Hukum:
PMK 17/PMK.03/2013
PMK 18/PMK.03/2021
SE-23/PJ/2013