Perlakuan PPN pada Jasa Konstruksi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)
Dalam dunia bisnis konstruksi, pemahaman tentang perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sangat penting, terutama ketika berhadapan dengan proyek yang berlokasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Artikel ini akan membahas perlakuan PPN untuk jasa konstruksi yang dilakukan di KPBPB, dengan mengacu pada peraturan terbaru.
Dasar Hukum
Perlakuan PPN untuk jasa konstruksi di KPBPB diatur dalam:
1. Pasal 55 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2021: “Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa KenaPajak di dalam KPBPB, dibebaskan dari pengenaan PPN.”
2. Pasal 28 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021: “Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha diKPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN.”
Pembebasan PPN
Berdasarkan peraturan tersebut, penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan dan dimanfaatkan di KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN. Ini berlaku untuk jasa yang diberikan oleh Pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) kepada Pengusaha di KPBPB.
Faktur Pajak
Meskipun transaksi dibebaskan dari PPN, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap harus menerbitkan Faktur Pajak. Faktur Pajak ini menggunakan Kode Transaksi 08, sesuai dengan PER-03/PJ/2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-11/PJ/2022.
Pemberitahuan Pemanfaatan Barang dan Jasa (PPBJ)
Untuk transaksi jasa konstruksi yang dihasilkan dan dimanfaatkan di KPBPB, tidak diperlukan Pemberitahuan Pemanfaatan Barang dan Jasa (PPBJ). Hal ini karena transaksi tersebut tidak termasuk dalam daftar transaksi yang mengharuskan adanya PPBJ menurut Pasal 29 ayat (1) PMK 173/PMK.03/2021. Merujuk pada Pasal 29 ayat (1) PMK 173/PMK.03/2021 “Pengusaha di KPBPB yang bermaksud memperoleh Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, pelaku usaha di KEK, atau Pengusaha di KPBPB lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), ayat(3), ayat (5), dan ayat (8) harus membuat PPBJ.” Dalam klausul tersebut diatas, untuk transaksi sesuai pasal 28 ayat (4) PMK 173/PMK.03/2021 tidak masuk dalam daftar transaksi yang diharuskan ada PPBJ.
Studi Kasus
Untuk lebih memahami penerapan peraturan ini, mari kita lihat studi kasus berikut:
PT ABC adalah sebuah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bergerak di bidang konstruksi dan berdomisili di Jakarta. Perusahaan ini mendapatkan proyek jasa konstruksi dari PT DEF, sebuah perusahaan yang berdomisili di Batam, yang merupakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Lokasi proyek konstruksi berada di Batam.
Analisis Kasus:
1. Status Perusahaan:
- PT ABC: PKP di TLDDP (Jakarta)
- PT DEF: Pengusaha di KPBPB (Batam)
2. Lokasi Proyek: Batam (KPBPB)
3. Perlakuan PPN:
- Jasa konstruksi yang diberikan PT ABC dihasilkan dan dimanfaatkan di KPBPB (Batam).
- Berdasarkan Pasal 28 ayat (4) PMK 173/PMK.03/2021, transaksi ini dibebaskan dari pengenaan PPN.
4. Kewajiban Menerbitkan Faktur Pajak:
- PT ABC tetap harus menerbitkan Faktur Pajak.
- Faktur Pajak menggunakan Kode Transaksi 08 (untuk transaksi yang dibebaskan dari PPN).
5. PPBJ:
- Tidak diperlukan PPBJ untuk transaksi ini.
Langkah-langkah yang Harus Dilakukan PT ABC:
1. Melaksanakan jasa konstruksi sesuai kontrak dengan PT DEF.
2. Menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode Transaksi 08.
3. Mencatat transaksi ini dalam pembukuan perusahaan sebagai penyerahan yang dibebaskan dari PPN.
4. Melaporkan transaksi ini dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Dengan memahami dan menerapkan peraturan ini dengan benar, PT ABC dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sambil menikmati fasilitas pembebasan PPN yang diberikan untuk transaksi di KPBPB. Hal ini juga menguntungkan PT DEF sebagai penerima jasa, karena tidak perlu membayar PPN atas jasa konstruksi yang diterimanya. Penting bagi perusahaan konstruksi untuk selalu memperhatikan lokasi proyek dan status kawasan tempat proyek dilaksanakan, karena hal ini dapat mempengaruhi perlakuan pajak yang berlaku.
Untuk konsultasi permasalahan perpajakan dapat mengubungi kami ND TAX AND LAW sebagai konsultan hukum dan perpajakan.