Tidak Semua Pajak Masukan Dapat Dikreditkan Oleh Pengusaha Kena Pajak

Nurtiyas, S.E., M.Ak

Dalam praktik perpajakan di Indonesia, pengkreditan pajak masukan merupakan hak yang dimiliki oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua pajak masukan dapat dikreditkan begitu saja. Terdapat berbagai ketentuan dan batasan yang perlu diperhatikan oleh para pelaku usaha.

Salah satu hal yang sering luput dari perhatian PKP adalah adanya pajak masukan yang berasal dari perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan PPN dengan besaran tertentu. Transaksi semacam ini biasanya ditandai dengan kode faktur pajak 05 pada dokumen perpajakan. Dalam situasi seperti ini, PKP tidak dapat mengkreditkan pajak masukan tersebut.

Lebih lanjut, ketika PKP melakukan perolehan BKP atau JKP yang terkait atau digunakan untuk penjualan dengan fasilitas dibebaskan PPN (yang ditandai dengan kode faktur pajak 08), pajak masukan dari transaksi tersebut juga tidak dapat dikreditkan. Hal ini sejalan dengan prinsip perpajakan di mana fasilitas pembebasan PPN seharusnya tidak memberikan hak pengkreditan pajak masukan.

Aspek relevansi dengan kegiatan usaha juga menjadi faktor penentu yang krusial. Pajak masukan dari perolehan BKP atau JKP yang tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha tidak dapat dikreditkan. Ini merupakan penerapan prinsip bahwa pengkreditan pajak masukan harus sejalan dengan tujuan bisnis dan aktivitas usaha yang dilakukan oleh PKP.

Kelengkapan dan keabsahan dokumen perpajakan juga memegang peranan vital. Faktur pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN tidak dapat dijadikan dasar untuk pengkreditan pajak masukan. Hal ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aspek formal dalam administrasi perpajakan.

Di era globalisasi ini, banyak PKP yang melakukan transaksi lintas negara. Perlu diingat bahwa pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku juga tidak dapat dikreditkan pajak masukannya. Ini mencerminkan pentingnya pemahaman terhadap aturan perpajakan internasional dan kepatuhan terhadap prosedur yang ditetapkan.

Pemahaman yang mendalam tentang berbagai ketentuan ini sangat penting bagi PKP untuk menghindari kesalahan dalam pengkreditan pajak masukan. Kesalahan dalam hal ini dapat mengakibatkan konsekuensi finansial yang tidak diinginkan, seperti pengenaan sanksi administrasi atau bahkan pemeriksaan pajak.

Oleh karena itu, sangat disarankan bagi PKP untuk selalu memperhatikan setiap aspek dari transaksi yang dilakukan dan memastikan bahwa pengkreditan pajak masukan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Konsultasi dengan praktisi perpajakan atau pendampingan dari konsultan pajak profesional dapat menjadi langkah preventif yang bijak untuk menghindari kesalahan dalam pengkreditan pajak masukan.

 

Ringkasan:
Tidak semua pajak masukan dapat dikreditkan oleh pengusaha kena pajak:

1. Perolehan BKP/JKP yang dikenakan PPN dengan besaran tertentu (Kode faktur pajak 05)
2. Perolehan BKP/JKP yang terkait/digunakan untuk penjualan dengan fasilitas dibebaskan PPN (Kode faktur pajak 08)
3. Perolehan BPK/JKP yang tidak terkait dengan kegiatan usaha
4. Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN
5. Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean yang tidak memenuhi ketentuan

Nurtiyas, S.E., M.Ak

Tax Court Attorney License: 1590/PP/IKH/2023
Certified Tax Administration Practitioner (CTAP)
Certified Senior Tax (CSTax)
Certified Tax Management (CTM)
Certified Financial Report Senior (CFRS)
Certified External Auditor Senior (CEAS)
Certified Tax Auditor Senior (CTAS)
www.nurtiyas.my.id