Sekarang RUPS Tahunan Harus Dimuat Dalam Akta Notaris?
Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 yang resmi berlaku sejak Desember 2025 membawa perubahan mendasar bagi Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia. Ketentuan ini memperketat kewajiban administratif perusahaan, khususnya terkait laporan tahunan yang harus tercatat secara resmi di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Berdasarkan Pasal 16 ayat (1), Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Ini berarti bagi perusahaan dengan tahun buku berakhir 31 Desember, laporan harus disampaikan paling lambat 30 Juni tahun berikutnya.
Yang menjadi pembeda utama dalam peraturan baru ini adalah kewajiban mencatat persetujuan RUPS dalam akta notaris (Pasal 16 ayat 2). Laporan tahunan yang sebelumnya hanya menjadi dokumen internal kini harus mendapat persetujuan RUPS dan dituangkan dalam akta resmi yang dibuat oleh notaris.
Setelah persetujuan RUPS dituangkan dalam akta notaris, persetujuan tersebut wajib dilaporkan kepada Menteri Hukum melalui SABH paling lambat 30 hari sejak tanggal penandatanganan akta. Keterlambatan pelaporan melebihi batas waktu ini berakibat permohonan tidak dapat diproses melalui sistem SABH.
Pemerintah menerapkan sanksi administratif bertahap bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan:
Sanksi pertama berupa teguran tertulis yang diberikan kepada perusahaan yang terlambat atau tidak melaporkan hasil RUPS dan laporan tahunan sesuai ketentuan.
Kedua, apabila perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah teguran, sanksi yang lebih berat adalah pemblokiran akses ke SABH.
Perubahan pengaturan ini menuntut perusahaan untuk lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban administratif. Beberapa langkah yang perlu dilakukan:
- Persiapan Tepat Waktu: Mulai menyusun laporan tahunan jauh-jauh hari sebelum batas waktu 6 bulan;
- Koordinasi dengan Notaris: Pastikan penjadwalan pembuatan akta RUPS dilakukan dengan baik;
- Pelaporan ke SABH: Lakukan pelaporan elektronik maksimal 30 hari setelah akta ditandatangani;
- Dokumentasi Lengkap: Simpan semua bukti pelaporan dan tanda terima elektronik untuk keperluan audit.

