QRIS vs Uang Tunai, Di Mana Letak Batas Hukumnya?

Muhammad Fajrul Falah, S.H.

Kasus viral belakangan ini mengenai gerai Roti O yang tidak menerima pembayaran tunai dari seorang nenek yang ingin membeli roti kembali memantik reaksi banyak orang mengenai sistem pembayaran di Indonesia. Banyak orang awalnya melihat persoalan ini sebatas masalah pelayanan dan kepekaan sosial. Namun, jika ditarik ke ranah hukum, kasus ini ternyata menyentuh hal yang jauh lebih mendasar, apakah pelaku usaha boleh membatasi metode pembayaran? Apakah QRIS dapat menggantikan uang tunai? Dan bagaimana sebenarnya hukum Indonesia mengatur keduanya?

Hal pertama yang perlu kita ketahui adalah bahwa gerai tersebut sebenarnya bukan menolak rupiah sebagai mata uang negara, tetapi membatasi metode pembayaran sehingga hanya menerima pembayaran non-tunai melalui QRIS. Namun meskipun terlihat sederhana, pembatasan ini perlu dinilai dengan kacamata hukum, karena menyangkut kedudukan rupiah sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia.

Sejak awal, konstitusi Negara Kesatuan Republik Indoneisa telah menegaskan bahwa mata uang diatur oleh undang-undang melalui Pasal 23B UUD 1945. Ketentuan ini kemudian dijabarkan secara lebih tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pada Pasal 21 ayat (1) dinyatakan dengan jelas bahwa:

“Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Artinya, rupiah bukan hanya simbol ekonomi, tetapi juga simbol kedaulatan negara. Karena itu, keberadaannya dilindungi hukum, termasuk kewajiban untuk menerimanya dalam transaksi pembayaran. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang diserahkan sebagai alat pembayaran, kecuali ada alasan yang sah menurut undang-undang, seperti uang palsu, uang rusak berat, atau pengecualian hukum tertentu.

Selain undang-undang, ketentuan mengenai penggunaan dan pengelolaan uang rupiah juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Uang Rupiah serta berbagai Peraturan Bank Indonesia terkait pengelolaan uang dan sistem pembayaran. Secara prinsip, selama transaksi dilakukan di wilayah Indonesia, dilakukan secara langsung, tidak ada perjanjian khusus sebelumnya, barang tersedia, dan pembayaran dilakukan menggunakan rupiah yang layak edar, maka rupiah tersebut wajib diterima.

Dalam hukum, kita mengenal asas kepastian hukum (lex certa) sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak mendapatkan kepastian hukum yang adil. Konsumen juga berhak tahu bahwa rupiah yang mereka pegang adalah alat pembayaran yang sah dan dijamin penerimaannya.

Lalu Bagaimana dengan metode seperti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS)?

Tidak dapat dipungkiri bahwa sistem pembayaran digital telah menjadi bagian penting dari perkembangan ekonomi modern. Pemerintah melalui Bank Indonesia mendorong penggunaan QRIS sebagai instrumen pembayaran yang cepat, praktis, efisien, dan terintegrasi. QRIS memiliki dasar hukum yang kuat dalam peraturan BI mengenai sistem pembayaran nasional.

Namun, perlu digarisbawahi, dukungan pemerintah terhadap QRIS tidak pernah dimaksudkan untuk menggantikan uang tunai. QRIS adalah fasilitas tambahan, bukan pengganti legal tender (mata uang yang diakui hukum sebagai bentuk pembayaran yang sah).

Nyatanya, tidak ada satu pun aturan yang menyatakan bahwa pelaku usaha boleh menolak uang tunai hanya karena menyediakan pembayaran digital. Dengan kata lain, digitalisasi pembayaran tidak boleh menghapus kedudukan uang tunai sebagai alat pembayaran sah.

Karena itu, kebijakan internal pelaku usaha yang sepenuhnya meniadakan opsi pembayaran tunai dalam transaksi ritel langsung dapat dinilai bertentangan dengan prinsip legal tender. Ini juga bersinggungan dengan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menekankan asas keadilan, kemanfaatan, dan keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen.

Persoalan ini tidak berhenti hanya pada tataran etika saja, dari sisi penegakan hukum, UU Mata Uang mengatur sanksi bagi pihak yang menolak rupiah tanpa alasan sah. Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011, penolakan rupiah dapat dikenakan:

  • Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun, dan/atau
  • Denda paling banyak Rp200.000.000,00.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara menempatkan rupiah bukan sekadar sebagai alat transaksi, tetapi juga sebagai simbol kedaulatan yang wajib dihormati. Kasus seperti ini menjadi pengingat penting bahwa kemajuan teknologi dan berkembangnya sistem pembayaran digital tidak boleh menggeser prinsip dasar hukum dan keadilan sosial.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan adalah keseimbangan, pelaku usaha tetap dapat mendorong penggunaan pembayaran non-tunai sebagai bagian dari transformasi digital, namun tetap berkewajiban menghormati keberlakuan uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah dan wajib diterima. Dengan keseimbangan tersebut, digitalisasi tetap berjalan, kepastian hukum tetap terjaga, hak konsumen terlindungi, dan kepentingan publik tetap diutamakan. Rupiah tetap berdaulat, dan selama berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, uang tunai tetap sah dan wajib diterima sebagai alat pembayaran.

Muhammad Fajrul Falah, S.H.

Legal Enthusiast
Legal Consultant
Legal Advisor
Legal Writer