Perlakuan perpajakan atas biaya sumbangan bencana alam yang terjadi di Aceh dan Sumatera.

Nurtiyas, S.E., M.Ak., BKP

Bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Aceh dan Sumatera dalam beberapa waktu terakhir telah membawa dampak besar bagi masyarakat. Banyak perusahaan dan individu tergerak untuk memberikan bantuan sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian sosial. Namun, muncul sebuah pertanyaan penting dari sisi perpajakan: apakah biaya sumbangan tersebut dapat menjadi biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal (deductible expense)?

Pasal 6 huruf i UU PPh:
"Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;"

Pasal 1 huruf a PP Nomor 93 Tahun 2010:
"Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak terdiri atas: Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana;"

Bencana di Aceh dan Sumatera Belum Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional

Hingga saat artikel ini dibuat, bencana banjir dan longsor di Aceh dan Sumatera belum ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah. Penetapan status ini biasanya mempertimbangkan skala kerusakan, kompleksitas penanganan, serta kapasitas daerah dalam mengatasi dampaknya.

Konsekuensinya cukup signifikan dari perspektif perpajakan. Sumbangan untuk bencana yang bukan berstatus bencana nasional tidak dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal. Dengan kata lain, perusahaan wajib melakukan koreksi positif atas pengeluaran tersebut ketika menghitung Penghasilan Kena Pajak.

Panggilan Kemanusiaan vs. Pembatasan Fiskal

Di satu sisi, kebutuhan masyarakat terdampak bencana sangat mendesak. Bantuan dari sektor swasta dapat menjadi penyelamat bagi ribuan warga dalam fase darurat maupun pemulihan. Namun di sisi lain, aturan perpajakan yang ketat membuat banyak perusahaan berpikir dua kali sebelum mengeluarkan biaya sumbangan, karena: tidak dapat diakui sebagai biaya fiskal dan menambah beban pajak,

Hal ini menciptakan dilema moral sekaligus administratif, yang sesungguhnya bisa berdampak pada menurunnya partisipasi dunia usaha dalam memberikan dukungan saat bencana terjadi.

Nurtiyas, S.E., M.Ak., BKP

Licensed Tax Consultant
Licensed Tax Attorney
Certified Tax Administration Practitioner (CTAP)
Certified Senior Tax (CSTax)
Certified Tax Management (CTM)
Certified Financial Report Senior (CFRS)
Certified External Auditor Senior (CEAS)
Certified Tax Auditor Senior (CTAS)