Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan Dalam Perpajakan
Menurut Pasal 1 angka 29 UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
Kata kunci dari pembukuan yaitu wajib pajak di minta untuk menyusun laporan keuangan secara komersial. Dalam menyusun laporan keuangan komersial, WP dapat menggunakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK EMKM, SAK ETAP/EP, SAK Umum, SAK Internasional). Sementara untuk keperluan perpajakan, WP harus melakukan rekonsiliasi fiskal terlebih dahulu untuk menghitung laba usaha secara fiskal.
Komponen laporan keuangan umumnya terdiri dari:
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Perubahan Ekuitas
- Laporan Posisi Keuangan
- Laporan Arus Kas
- Catatan Atas Laporan Keuangan
Sementara itu pencatatan menurut Pasal 28 ayat 9 UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 merupakan kegiatan mengumpulkan data secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
Jadi berbeda dengan pembukuan, dalam pencatatan WP hanya diminta untuk mencatat penghasilan/peredaran bruto/penghasilan bruto saja. Pencatatan dilakukan secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto.
Bagi rekan-rekan yang merasa kesulitan dalam menyusun laporan keuangan ataupun pencatatan usaha, bisa menghubungi kami (ND Tax and Law) untuk konsultasi maupun untuk melakukan pelatihan berkelanjutan.