Penetapan Status Bencana Nasional dalam Kerangka Negara Hukum
Bencana alam tidak pernah berdiri sendiri sebagai peristiwa alamiah. Dalam perspektif hukum, bencana merupakan peristiwa yang melahirkan konsekuensi yuridis, menuntut kehadiran negara bukan hanya secara moral, tetapi juga secara normatif. Ketika banjir bandang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat beberapa waktu yang lalu hingga menyebabkan kerusakan luas terhadap permukiman warga, infrastruktur publik, serta mengganggu sendi-sendi kehidupan sosial dan ekonomi Masyarakat. Situasi tersebut bukan hanya narasi, tetapi juga tervalidasi oleh data resmi negara. Berdasarkan data sementara dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Jumat (19/12/2025), korban meninggal dunia mencapai 1071 jiwa, korban hilang sebanyak 185 jiwa, dan menjadi korban luka sebanyak 7.000 jiwa. Kemudian, sebanyak 111.620 jiwa tercatat mengungsi yang tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kondisi dan situasi demikian menuntut respons negara yang terukur, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan, salah satunya melalui penetapan status bencana nasional.
Dalam kerangka negara hukum, setiap tindakan pemerintahan harus berlandaskan hukum. Hal tersebut sejalan dengan prinsip dasar negara hukum atau rechtsstaat yang menempatkan hukum sebagai instrumen utama dalam penyelenggaraan kekuasaan. Penetapan status bencana nasional bukanlah sekadar keputusan administratif, melainkan keputusan hukum yang menentukan arah kebijakan, pembagian kewenangan, dan legitimasi tindakan luar biasa yang dilakukan negara dalam situasi darurat. Landasan normatif utama penetapan status bencana nasional terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 7 ayat (1) undang-undang tersebut menegaskan bahwa pemerintah memiliki wewenang dalam penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (2) memberikan parameter objektif yang menjadi dasar penetapan status bencana, yakni dengan memperhatikan jumlah korban, tingkat kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan, serta gangguan terhadap fungsi pemerintahan dan pelayanan publik sebagaimana bunyi pasalnya: “Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan”.
Ketentuan diatas menunjukkan bahwa penetapan status bencana tidak boleh bersandar pada intuisi atau pertimbangan politis semata, melainkan wajib berbasis data faktual yang dapat diverifikasi. Ketika indikator-indikator tersebut tercermin dalam kondisi faktual di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dimana banjir bandang menyebabkan ribuan warga terdampak, rumah dan fasilitas umum rusak berat, akses transportasi terputus, serta aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik terganggu, maka kondisi tersebut tidak lagi sekadar menjadi fakta sosial, melainkan telah menjadi fakta hukum. Dalam hukum administrasi negara, situasi dan kondisi semacam itu menjadi dasar legitimasi bagi negara untuk mengambil keputusan yang berdampak luas. Pada keadaan tersebut adagium klasik salus populi suprema lex esto menyebutkan bahwa keselamatan rakyat harus ditempatkan sebagai hukum tertinggi.
Mengacu kepada UU 24/2007, pemerintah sebagai penyelenggara penanggulangan bencana memiliki wewenang penuh untuk menetapkan status darurat bencana. Melalui Pasal 51 ayat (1) menyebutkan, “Penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana”. Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk skala nasional dilakukan oleh Presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota”.
Penetapan status bencana nasional memiliki implikasi hukum yang signifikan. Melalui penetapan tersebut, pemerintah pusat memperoleh legitimasi penuh untuk mengerahkan sumber daya nasional, mengaktifkan dana siap pakai, serta mengambil langkah-langkah luar biasa yang tidak dapat dilakukan dalam kondisi normal. Tanpa penetapan status yang jelas, tindakan-tindakan pemerintah berpotensi kehilangan dasar legalitasnya dan justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Dalam konteks ini, penetapan status bencana berfungsi sebagai payung hukum yang melindungi negara sekaligus menjamin kepastian hukum bagi masyarakat terdampak.
Dalam perspektif hukum tata negara, kewajiban negara untuk hadir secara aktif juga berakar pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang secara eksplisit menempatkan perlindungan terhadap segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagai tujuan utama negara. Perlindungan tersebut tidak dapat dipahami secara abstrak, melainkan harus diwujudkan dalam kebijakan konkret yang memiliki kekuatan hukum. Penetapan status bencana nasional menjadi salah satu manifestasi nyata dari tanggung jawab konstitusional tersebut.
Memang tidak dapat dipungkiri bahwa dalam situasi darurat, pemerintah memiliki ruang diskresi. Namun diskresi dalam hukum administrasi bukanlah kekuasaan yang tidak memiliki batas. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menggariskan bahwa penggunaan diskresi harus dilakukan untuk kepentingan umum, berdasarkan alasan objektif, serta tetap menghormati asas-asas umum pemerintahan yang baik. Apabila indikator objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 telah terpenuhi, namun negara justru menunda atau menghindari penetapan status bencana nasional, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar asas kecermatan dan asas perlindungan terhadap hak warga negara.
Dalam konteks Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, penetapan status bencana nasional bukan hanya soal administratif, melainkan juga soal akuntabilitas negara terhadap penderitaan warganya. Negara tidak boleh ragu menggunakan kewenangan hukumnya ketika kondisi objektif telah menuntutnya. Sebab dalam hukum publik dikenal prinsip geen bevoegdheid zonder verantwoordelijkheid, bahwa setiap kewenangan negara selalu melekat dengan kewajiban untuk bertindak secara bertanggung jawab.
Pada akhirnya, penetapan status bencana nasional harus dipahami sebagai bentuk kehadiran negara melalui hukum. Ia menjadi jembatan antara norma hukum dan realitas kemanusiaan yang dihadapi masyarakat terdampak. Ketika bencana telah meluluhlantakkan wilayah dan mengancam keselamatan rakyat, hukum tidak boleh tertinggal di belakang. Sebaliknya, hukum harus tampil sebagai instrumen perlindungan, kepastian, dan keadilan, sebagaimana tercermin dalam adagium lex est quod populus iubet atque constituit bahwa hukum pada hakikatnya ditetapkan demi kepentingan rakyat.

