Penerbitan SKP PBB Setelah Pemeriksaan: Bagaimana perhitungannya?

Nurtiyas, S.E., M.Ak

Setelah memperoleh keterangan lain, tidak jarang terjadi perbedaan antara nilai pajak yang ditetapkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Ketika hal ini terjadi, otoritas pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk menagih selisih pajak beserta sanksi yang berlaku.

Sebagai contoh: Tuan B telah menerima SPPT PBB berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) yang disampaikannya dengan nilai pajak terutang sebesar Rp100.000.000. Sebagai wajib pajak yang patuh, Tuan B telah melunasi seluruh PBB terutang sesuai dengan SPPT tersebut.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas pajak, ternyata ditemukan bahwa pajak yang seharusnya terutang adalah sebesar Rp150.000.000. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan: berapa jumlah pajak yang akan ditagih dalam SKP yang akan diterbitkan untuk Tuan B?

Perhitungan Pajak Terutang dalam SKP

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat selisih pajak terutang:

  • Pajak terutang berdasarkan SPPT: Rp100.000.000
  • Pajak terutang berdasarkan pemeriksaan: Rp150.000.000
  • Selisih pajak terutang: Rp50.000.000

Atas selisih pajak terutang sebesar Rp50.000.000 tersebut, akan dikenakan denda administrasi sebesar 25%, yaitu Rp12.500.000. Dengan demikian, total pajak yang terhutang dalam SKP adalah Rp62.500.000, yang terdiri dari selisih pajak terutang ditambah denda administrasi.

Dasar Hukum Penerbitan SKP PBB

Pasal 10 ayat (2) UU PBB

"Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dalam hal-hal sebagai berikut:

  1. apabila Surat Pemberitahuan Obyek Pajak tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan setelah di tegur secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
  2. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah yang terhutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak yang disampaikan oleh wajib pajak."

Dalam kasus Tuan B, penerbitan SKP didasarkan pada poin kedua, yaitu adanya perbedaan antara pajak yang dihitung berdasarkan SPOP dengan hasil pemeriksaan.

Pasal 10 ayat (4) UU PBB

"Jumlah pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b adalah selisih pajak yang terhutang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain dengan pajak yang terhutang yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak ditambah denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari selisih pajak yang terhutang."

Pasal ini secara tegas mengatur bahwa SKP yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan hanya berisi selisih pajak terutang ditambah denda administrasi 25%, bukan keseluruhan pajak terutang.

 

Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi. Pembaca disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional sebelum mengambil keputusan terkait perpajakan berdasarkan informasi dalam artikel ini

Nurtiyas, S.E., M.Ak

Tax Court Attorney License: 1590/PP/IKH/2023
Certified Tax Administration Practitioner (CTAP)
Certified Senior Tax (CSTax)
Certified Tax Management (CTM)
Certified Financial Report Senior (CFRS)
Certified External Auditor Senior (CEAS)
Certified Tax Auditor Senior (CTAS)
www.nurtiyas.my.id