Mengenal Surat Pemberitahuan dalam Sistem Perpajakan di Indonesia

Nurtiyas, S.E., M.Ak

Sistem perpajakan Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir, terutama dalam hal regulasi dan mekanisme pelaporan. Salah satu instrumen utama dalam sistem perpajakan nasional adalah Surat Pemberitahuan atau yang lebih dikenal dengan istilah SPT. Berdasarkan Pasal 162 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, Surat Pemberitahuan diklasifikasikan menjadi tiga kategori utama yang masing-masing memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda.

1. Surat Pemberitahuan Masa

Kategori pertama adalah Surat Pemberitahuan Masa yang merupakan bentuk pelaporan berkala yang harus disampaikan oleh wajib pajak dalam periode tertentu, umumnya bulanan. SPT Masa ini mencakup berbagai jenis pajak yang memiliki karakteristik pembayaran dan pelaporan secara berkala.

Dalam konteks Pajak Penghasilan, SPT Masa memiliki beberapa varian yang disesuaikan dengan jenis dan karakteristik pajak yang dilaporkan. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 merupakan bentuk pelaporan yang paling umum digunakan oleh pemberi kerja atau pihak yang melakukan pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pegawai atau pihak lain.

Inovasi dalam sistem perpajakan juga tercermin melalui adanya SPT Masa Pajak Penghasilan Unifikasi yang merupakan bentuk penyederhanaan pelaporan untuk efisiensi administrasi. Selain itu, terdapat pula SPT Masa khusus untuk pelaporan pajak penghasilan final, baik yang terkait dengan pengungkapan harta bersih maupun dalam rangka program pengungkapan sukarela yang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Sektor migas sebagai salah satu sektor strategis dalam perekonomian Indonesia juga memiliki mekanisme pelaporan khusus melalui laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi. Hal ini menunjukkan perhatian khusus pemerintah terhadap sektor yang memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara.

Untuk Pajak Pertambahan Nilai, sistem pelaporan juga disesuaikan dengan status dan karakteristik wajib pajak. Pengusaha Kena Pajak memiliki formulir SPT Masa yang berbeda dengan pemungut PPN, dan bahkan terdapat formulir khusus bagi mereka yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. Perkembangan teknologi dan ekonomi digital juga diakomodasi melalui adanya SPT Masa khusus untuk Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dua jenis pajak yang relatif baru dalam sistem perpajakan Indonesia, yaitu Bea Meterai dan Pajak Karbon, juga memiliki mekanisme pelaporan melalui SPT Masa masing-masing. Hal ini menunjukkan adaptasi sistem perpajakan terhadap perkembangan regulasi fiskal yang terus berkembang.

2. Surat Pemberitahuan Tahunan

Kategori kedua adalah Surat Pemberitahuan Tahunan yang merupakan bentuk pelaporan menyeluruh yang dilakukan sekali dalam setahun. SPT Tahunan ini memiliki peran yang sangat krusial dalam sistem perpajakan karena merupakan rekonsiliasi akhir dari seluruh kewajiban perpajakan wajib pajak dalam satu tahun pajak.

SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak merupakan bentuk pelaporan standar yang harus disampaikan oleh setiap wajib pajak. Pelaporan ini mencakup seluruh penghasilan yang diterima, biaya-biaya yang dapat dikurangkan, serta perhitungan pajak terutang dalam satu tahun pajak penuh.

Untuk situasi tertentu di mana wajib pajak tidak menjalankan kewajiban perpajakan selama satu tahun penuh, tersedia SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Bagian Tahun Pajak. Kondisi ini dapat terjadi misalnya ketika wajib pajak baru mendaftarkan diri di tengah tahun atau ketika terjadi perubahan status perpajakan.

Sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap isu lingkungan dan perubahan iklim, SPT Tahunan Pajak Karbon juga telah disiapkan sebagai instrumen pelaporan untuk pajak yang relatif baru ini. Implementasi pajak karbon merupakan bagian dari upaya Indonesia dalam mencapai target emisi karbon dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

3. Surat Pemberitahuan Objek Pajak

Kategori ketiga adalah Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang memiliki karakteristik berbeda dari dua kategori sebelumnya. SPOP ini khusus digunakan untuk pelaporan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), di mana wajib pajak melaporkan data dan informasi mengenai tanah dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan. Pelaporan melalui SPOP menjadi dasar bagi otoritas pajak dalam melakukan penilaian dan penetapan PBB yang terutang.

 

Dasar Hukum:

Bunyi Pasal 162 PMK 81 Tahun 2024

(1) Surat Pemberitahuan meliputi:

a. Surat Pemberitahuan Masa, yang terdiri atas:

1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan:

  a) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26;

  b) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi;

  c) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan final pengungkapan harta bersih;

  d) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan final dalam rangka program pengungkapan sukarela; dan

  e) laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi;

2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai:

  a) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak;

  b) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan;

  c) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain, yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak; dan

  d) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;

3. Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai; dan

4. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Karbon.

b. Surat Pemberitahuan Tahunan, yang terdiri atas:

 1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak;

 2. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Bagian Tahun Pajak; dan

 3. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Karbon;

c. Surat Pemberitahuan Objek Pajak

Nurtiyas, S.E., M.Ak

Licensed Tax Court Attorney
Certified Tax Consultant
Certified Tax Administration Practitioner
Certified Senior Tax
Certified Tax Management
Certified Financial Report Senior
Certified External Auditor Senior
Certified Tax Auditor Senior