Mengenal istilah Penyerahan dan Impor dalam Pajak Pertambahan Nilai

Nurtiyas, S.E., M.Ak

PENYERAHAN

Istilah penyerahan digunakan dalam hal terjadi kegiatan penyerahan barang kena pajak atau kegiatan pemberian jasa kena pajak di dalam daerah pabean. Umumnya ruang lingkup lokasi terjadi di dalam daerah pabean. 

 

Contoh 1: PT A berdomisili di Jakarta, menjual handphone kepada PT B yang berdomisili di Bandung. Karena Jakarta dan Bandung termasuk dalam daerah pabean, maka atas transaksi penjualan dari PT A kepada PT B diatas dapat disebut sebagai Penyerahan Barang Kena Pajak.

 

Contoh 2: PT D berdomisili di Lampung, memberikan Jasa Perbaikan mesin kepada PT E yang berdomisili di Bengkulu. Karena Lampung dan Bengkulu termasuk dalam daerah pabean, maka atas transaksi jasa dari PT D kepada PT E diatas dapat disebut sebagai Penyerahan Jasa Kena Pajak.

 

Secara definisi: daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. 

 

Namun terdapat suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean yaitu sabang, batam, bintan, dan karimun. Kawasan tersebut dikenal dengan istilah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). 

 

IMPOR

Istilah impor digunakan dalam hal terjadi kegiatan memasukkan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. Ruang lingkupnya tidak hanya lokasi didalam daerah pabean, tapi juga melibatkan lokasi diluar daerah pabean. 

 

Contoh: PT ABC yang berdomisili di Jakarta membeli handphone dari PT XZY adalah perusahaan Malaysia yang berdomisili di Jl. Kemane No. 123 - Malaysia. Atas transaksi jual-beli tersebut diatas tidak disebut sebagai penyerahan Barang Kena Pajak, melainkan disebut sebagai impor Barang Kena Pajak. Karena PT ABC melakukan kegiatan memasukkan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean.

 

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak. 

Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

Nurtiyas, S.E., M.Ak

Tax Court Attorney License: 1590/PP/IKH/2023
Certified Tax Administration Practitioner (CTAP)
Certified Senior Tax (CSTax)
Certified Tax Management (CTM)
Certified Financial Report Senior (CFRS)
Certified External Auditor Senior (CEAS)
Certified Tax Auditor Senior (CTAS)
www.nurtiyas.my.id