Mengenal istilah Pemanfaatan dan Ekspor dalam Pajak Pertambahan Nilai
PEMANFAATAN
Istilah pemanfaatan digunakan dalam hal terjadi kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean. Ruang lingkupnya melibatkan pemanfaatan dari luar daerah pabean untuk digunakan di dalam daerah pabean.
Contoh 1: PT X berdomisili di Jakarta membeli lisensi software dari Microsoft Corporation yang berdomisili di Amerika Serikat. Atas transaksi pembelian lisensi tersebut tidak disebut sebagai Impor BKP Tidak Berwujud, melainkan disebut sebagai Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean, karena PT X memanfaatkan software tersebut di dalam daerah pabean.
Contoh 2: PT Y berdomisili di Surabaya menggunakan jasa konsultan dari PwC Singapore untuk memberikan jasa konsultasi bisnis. Atas penggunaan jasa tersebut tidak disebut sebagai Impor Jasa Kena Pajak, melainkan disebut sebagai Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean, karena PT Y memanfaatkan jasa konsultasi tersebut di dalam daerah pabean.
EKSPOR
Istilah ekspor digunakan dalam hal terjadi kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud, atau pemanfaatan BKP Tidak Berwujud, atau penyerahan Jasa Kena Pajak dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean. Ruang lingkupnya melibatkan kegiatan dari dalam daerah pabean untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean.
Contoh 1: PT Z berdomisili di Semarang menjual furnitur kepada ABC Corp yang berdomisili di Singapura. Atas transaksi penjualan tersebut tidak disebut sebagai penyerahan BKP, melainkan disebut sebagai Ekspor BKP Berwujud, karena PT Z mengeluarkan barang dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean.
Contoh 2: PT W berdomisili di Jakarta menjual lisensi aplikasi yang dikembangkannya kepada perusahaan di Malaysia. Atas transaksi tersebut disebut sebagai Ekspor BKP Tidak Berwujud, karena aplikasi tersebut dimanfaatkan di luar daerah pabean.
Contoh 3: PT V berdomisili di Bandung memberikan jasa konsultasi IT kepada perusahaan di Thailand. Atas pemberian jasa tersebut disebut sebagai Ekspor JKP, karena jasa tersebut diberikan kepada pihak di luar daerah pabean.