Memberi Sumbangan Bencana Alam, Perusahaan PKP Harus Memungut PPN
Bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 telah menimbulkan keprihatian mendalam. Data BNPB per 4 Desember 2025 mencatat 780 korban meninggal, 564 orang hilang, dan 2.600 terluka. Para korban terpaksa mengungsi dari wilayah seperti Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Padang, Agam, Gayo Lues, dan Aceh Tengah.
Respons kepedulian mengalir deras dari berbagai pihak, termasuk perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, di tengah semangat kemanusiaan ini, muncul pertanyaan: bagaimana perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemberian sumbangan tersebut?
Berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN, pemberian cuma-cuma (sumbangan) termasuk dalam kategori penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenakan PPN. Artinya, ketika PKP memberikan sumbangan berupa BKP kepada korban bencana, pemberian tersebut tetap terutang PPN.
Apabila barang yang disumbangkan adalah sembako yang dibebaskan PPN berdasarkan PP 49/2022 (seperti beras, telur, daging segar, sayur, buah), maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
Secara prioritas, pemberian cuma-cuma atas BKP yang dibebaskan PPN tetap dibebaskan dari PPN. Namun, PKP tetap wajib:
1. Membuat faktur pajak dengan kode transaksi 08 (PPN dibebaskan)
2. Melaporkan dalam SPT Masa PPN sebagai penyerahan BKP yang dibebaskan
Jadi meskipun tidak ada PPN yang harus dibayar, kewajiban administratif tetap harus dipenuhi. Ini menambah beban administrasi bagi PKP yang ingin membantu korban bencana.
Untuk bantuan berupa BKP yang terutang PPN (seperti mie instan, minuman kemasan, biskuit), berdasarkan PMK 131/2024, perhitungannya adalah:
PPN terutang = 12% x 11/12 x (harga jual - laba kotor)
PKP wajib membuat faktur pajak dengan kode transaksi 04 (penyerahan dengan DPP Nilai Lain).
Mari kita lihat perbandingan dua skenario:
Skenario 1: Bantuan BKP Non-Sembako
Pabrik makanan mengirimkan 10.000 paket berisi mie instan dan biskuit senilai Rp 500 juta (laba kotor 20%) ke pengungsian.
DPP Nilai Lain = Rp 500 juta - 100 juta
DPP Nilai Lain= Rp 400 juta
PPN terutang= Rp 44 juta
Total beban= Rp 544 juta
Skenario 2: Bantuan Sembako (Dibebaskan PPN)
Distributor mengirimkan 100 ton beras senilai Rp 1 miliar:
PPN= Dibebaskan (Rp 0)
Tetap wajib: Faktur pajak kode 08 + Pelaporan SPT Masa
Pada skenario pertama, PKP tidak hanya mengeluarkan dana untuk bantuan, tetapi juga harus menanggung PPN sebesar Rp 44 juta plus beban administratif. Pada skenario kedua, meskipun tidak ada PPN, beban administratif tetap ada—termasuk membuat faktur pajak untuk korban bencana yang jelas-jelas bukan PKP dan tidak membutuhkan faktur untuk dikreditkan.
Ketiadaan Pengecualian untuk Kepentingan Kemanusiaan
Yang memprihatinkan, ketentuan PPN atas pemberian cuma-cuma tidak membedakan antara pemberian untuk komersial atau tujuan kemanusiaan. Tidak ada batasan atau pengecualian khusus untuk situasi darurat nasional.
Bandingkan dengan PPh, di mana PMK 90/2020 mengatur bahwa bantuan atau sumbangan tertentu dapat dikecualikan sebagai objek PPh. Untuk PPN, tidak ada instrumen serupa yang memberikan keringanan.
Dalam situasi di mana wilayah-wilayah terisolasi, ribuan pengungsi menghadapi kelangkaan pangan, fokus seharusnya pada mempercepat bantuan, bukan menambah beban administratif. PKP yang merupakan produsen barang kebutuhan pokok sejatinya garda terdepan dalam respons tanggap darurat. Namun, ketentuan PPN yang rigid justru dapat menghambat kapasitas mereka untuk membantu.
Pemerintah sepertinya perlu memikirkan untuk menerbitkan kebijakan yang mengecualikan pengenaan PPN atas pemberian cuma-cuma berupa bantuan untuk bencana yang ditetapkan sebagai bencana nasional atau dalam status tanggap darurat. Pengecualian PPN untuk bantuan bencana alam bukan tentang kehilangan potensi penerimaan pajak yang nominalnya relatif kecil, tetapi lebih tentang memberikan ruang bagi solidaritas sosial dan efektivitas respons tanggap darurat. Keadilan pajak sejatinya bukan hanya tentang penegakan aturan secara literal, tetapi juga tentang kebijaksanaan dalam menerapkan aturan sesuai dengan konteks dan kepentingan yang lebih fundamental yaitu kemanusiaan.

