Memahami Suap dan Gratifikasi melalui Kasus OTT Pegawai DJP

Muhammad Fajrul Falah, S.H.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi pengingat keras bahwa praktik korupsi tidak selalu hadir dalam bentuk bar-bar sekaligus terang-terangan. Dalam banyak kasus, ia justru muncul secara halus, rapi, dan kerap dibungkus sebagai hubungan profesional yang dianggap lumrah.

Dalam konferensi pers resminya, KPK mengungkap bahwa OTT dilakukan di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang, lima orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar selaku pegawai DJP, serta Abdul Kadim Sahbudin sebagai konsultan pajak dan Edy Yulianto dari pihak PT WP, sementara tiga orang lainya masih dalam proses pemeriksaan lanjutan oleh KPK. Para tersangka kemudian ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

KPK juga menyampaikan adanya dugaan penyerahan uang yang berkaitan dengan pengurusan dan negosiasi penyesuaian kewajiban pajak yang dalam hal ini negara memperoleh kerugian hingga miliaran rupiah. Fakta ini menjadi pintu masuk penting untuk memahami bagaimana hukum memandang peristiwa tersebut, khususnya dalam membedakan antara suap dan gratifikasi.

Suap: Pemberian yang Memiliki Tujuan Tertentu

Dalam kehidupan sehari-hari, suap sering dipahami secara sederhana sebagai “uang pelicin”. Namun dalam hukum, maknanya jauh lebih tegas. Suap adalah pemberian atau janji yang dilakukan dengan maksud mempengaruhi pejabat atau pegawai negeri agar mengambil keputusan atau tindakan tertentu yang berkaitan dengan jabatannya.

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur suap secara jelas, antara lain dalam Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Intinya, ketika ada pemberian yang dimaksudkan sebagai imbalan atas kewenangan jabatan, maka sejak saat itu perbuatan tersebut telah masuk dalam wilayah pidana.

Dalam konteks OTT DJP, dugaan pemberian uang yang berkaitan dengan pengurangan atau pengaturan kewajiban pajak menunjukkan adanya relasi langsung antara uang dan kewenangan. Di titik inilah hukum membaca peristiwa tersebut sebagai dugaan suap, bukan sekadar pemberian biasa.

Gratifikasi: Pemberian yang Tidak Selalu Netral

Berbeda dengan suap, gratifikasi memiliki cakupan yang lebih luas dan sering kali tidak disadari. Gratifikasi dapat berupa hadiah, fasilitas, diskon, perjalanan, atau bentuk keuntungan lain yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Hukum sebenarnya tidak melarang semua gratifikasi. Namun, gratifikasi berubah menjadi tindak pidana korupsi apabila diterima karena jabatan, bertentangan dengan kewajiban atau tugas, dan tidak dilaporkan kepada KPK selama 30 hari sejak penerima menerima gratifikasi. Ketentuan ini diatur secara khusus dalam Pasal 12B  dan 12C ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Artinya, hukum memberikan ruang bagi pejabat untuk bersikap transparan. Ketika gratifikasi dilaporkan, negara menilai apakah pemberian tersebut patut atau tidak. Sebaliknya, ketika tidak dilaporkan, gratifikasi tersebut dipandang sebagai bentuk penyimpangan kewenangan.

Mengapa Perbedaan Ini Penting?

Perbedaan antara suap dan gratifikasi bukan sekadar istilah hukum. Perbedaan ini menentukan bagaimana suatu perbuatan dinilai, dibuktikan, dan dipertanggungjawabkan secara pidana.

Suap selalu berkaitan dengan tujuan dan kepentingan tertentu, sedangkan gratifikasi sering hadir tanpa permintaan, namun tetap berbahaya ketika diterima karena jabatan. Dalam praktik, keduanya kerap kali saling beririsan dan dapat berkembang dari satu bentuk ke bentuk lainnya.

Kasus OTT DJP juga mengajak kita bercermin. Banyak praktik yang selama ini dianggap sebagai “tanda terima kasih”, hadiah setelah urusan selesai, atau bentuk kedekatan profesional, yang ternyata berpotensi melanggar hukum. Tanpa kesadaran hukum, baik pemberi maupun penerima dapat terjerat persoalan pidana.

OTT KPK terhadap pegawai DJP tidak hanya berbicara tentang individu yang ditangkap, tetapi tentang batas hukum yang harus dijaga bersama. Dengan memahami perbedaan antara suap dan gratifikasi, kita diharapkan lebih aware dan berhati-hati dalam berinteraksi dengan pejabat publik dan lebih sadar bahwa integritas bukan hanya soal niat, tetapi juga soal kepatuhan terhadap hukum.

Pada akhirnya, pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui pemahaman dan kesadaran bersama bahwa tidak semua pemberian adalah hal yang wajar di mata hukum.

Muhammad Fajrul Falah, S.H.

Legal Enthusiast
Legal Consultant
Legal Advisor
Legal Writer