Kriteria subjek pajak dalam negeri untuk orang pribadi

Nurtiyas, S.E., M.Ak., BKP

Berikut ini adalah kriteria subjek pajak dalam negeri untuk orang pribadi:
1. Warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA); dan
2. bertempat tinggal di Indonesia; atau berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;

Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia merupakan orang pribadi yang:
1. bermukim di suatu tempat di Indonesia yang:
   a. dikuasai atau dapat digunakan setiap saat;
   b. dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakan; dan
   c. bukan sebagai tempat persinggahan oleh orang pribadi tersebut;
2. memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai pusat kegiatan atau urusan pribadi, sosial, ekonomi, dan/atau keuangan di Indonesia; atau
3. menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di Indonesia, antara lain aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi.

Jangka waktu 183 (seratus delapan puluh tiga) hari ditentukan dengan menghitung lamanya subjek pajak orang pribadi berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, baik secara terus menerus atau terputus-putus dengan bagian dari hari dihitung penuh sebagai 1 (satu) hari.
Subjek pajak orang pribadi dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia dapat dibuktikan dengan dokumen berupa:
1. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
2. Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari;
3. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari;
4. kontrak atau perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari;
5. dokumen lain yang dapat menunjukkan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga.

Contoh Kasus:
Mr. Jhon bekerja di Indonesia sebagai seorang Konsultan Arsitek. Istri dan 2 anak Mr.Jhon tinggal di Amerika Serikat. Mr. Jhon sudah bekerja di Indonesia selama 1 tahun (bekerja sejak tahun 2023). Selain itu pada tahun 2024 Mr. Jhon membuat usaha toko kue di Amerika Serikat. Seluruh perizinan atas nama Mr.Jhon dan bentuk usahanya juga termasuk dalam kategori usaha pribadi. Usaha tersebut dijalankan oleh karyawannya. Aktivitas sehari-hari Mr.Jhon ada di Indonesia. Mr.Jhon melakukan pengelolaan usaha dari Indonesia dan meminta istrinya yang ada di Amerika Serikat untuk mengawasi secara langsung. Status Mr. Jhon adalah WNA Amerika Serikat dan telah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Indonesia, Mr. Jhon tidak memiliki NPWP. Apa status subjek pajak Mr.Jhon dalam kasus diatas?

Status subjek pajak Mr.Jhon adalah subjek pajak dalam negeri. Atas penghasilan Mr.Jhon dari Indonesia akan dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di indonesia.

Referensi:

  • Undang-Undang Pajak Penghasilan
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021

Nurtiyas, S.E., M.Ak., BKP

Licensed Tax Consultant
Licensed Tax Court Attorney
Certified Tax Administration Practitioner
Certified Senior Tax
Certified Tax Management
Certified Financial Report Senior
Certified External Auditor Senior
Certified Tax Auditor Senior