KP3SKP Kembali Membuka Pendaftaran USKP Periode I/2026 Untuk Peserta Mengulang

Nurtiyas, S.E., M.Ak., BKP

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode I tahun 2026. Pendaftaran kali ini ditujukan secara khusus bagi para peserta mengulang yang ingin memperbaiki hasil ujian sebelumnya.

Pelaksanaan USKP Periode I/2026 ini dijadwalkan akan berlangsung di 29 kota di seluruh Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memfasilitasi para calon konsultan pajak di berbagai daerah untuk menyelesaikan tahapan sertifikasi mereka tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke ibu kota.

Berdasarkan informasi yang dirilis, total kuota yang tersedia untuk periode ini adalah sebanyak 2.963 peserta. Kuota tersebut akan dialokasikan untuk peserta yang mengambil ujian sertifikasi tingkat A, B, maupun C yang sebelumnya telah terdaftar namun belum dinyatakan lulus pada mata ujian tertentu.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem yang dikelola oleh KP3SKP. Para peserta diharapkan segera menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan dan memperhatikan jadwal pendaftaran agar tidak kehabisan kuota, mengingat tingginya minat masyarakat untuk menjadi konsultan pajak profesional.

Sebagai informasi, USKP merupakan syarat krusial bagi seseorang untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak di Indonesia. Dengan adanya pembukaan periode khusus bagi peserta mengulang ini, pemerintah melalui KP3SKP berupaya mempercepat peningkatan kualitas dan kuantitas praktisi perpajakan di tanah air.

Nurtiyas, S.E., M.Ak., BKP

Licensed Tax Consultant
Licensed Tax Attorney
Certified Tax Administration Practitioner (CTAP)
Certified Senior Tax (CSTax)
Certified Tax Management (CTM)
Certified Financial Report Senior (CFRS)
Certified External Auditor Senior (CEAS)
Certified Tax Auditor Senior (CTAS)