Ketentuan terkait jangka waktu dalam SP2DK

Nurtiyas, S.E., M.Ak

Jangka waktu penyampaian SP2DK

SP2DK disampaikan kepada Wajib Pajak paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penerbitan SP2DK.

Jangka waktu penyampaian penjelasan

Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK yang disampaikan kepadanya paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak:

  1. tanggal SP2DK;
  2. tanggal kirim SP2DK menggunakan faksimili/jasa pos/ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
  3. tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada Wajib Pajak.

Wajib Pajak menyampaikan penjelasan melewati jangka waktu

Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan penjelasan melewati jangka waktu penyampaian penjelasan sebagaimana disebutkan dalam SP2DK, Kepala KPP dapat menerima dan menggunakannya dalam pelaksanaan penelitian dalam rangka menentukan simpulan dan rekomendasi tindak lanjut, dengan mempertimbangkan risiko kepatuhan, itikad baik, lokasi Wajib Pajak, efisiensi, efektivitas, dan jangka waktu pelaksanaan P2DK.

Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan penjelasan dalam jangka waktu penyampaian penjelasan sebagaimana disebutkan dalam SP2DK, dapat ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Kunjungan.

Dalam hal pelaksanaan penelitian atas penjelasan yang diterima dari Wajib Pajak ternyata belum dapat menghasilkan simpulan dan rekomendasi tindak lanjut, Kepala KPP berwenang mengundang Wajib Pajak untuk menghadiri Pembahasan.

Jangka waktu penyusunan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK)

Penyusunan LHP2DK diselesaikan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal penyampaian SP2DK.

Berdasarkan pertimbangan Kepala KPP, penyelesaian penyusunan LHP2DK dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.

Jangka waktu  wajib pajak menyampaikan dan membetulkan SPT

Wajib Pajak diberikan jangka waktu penyampaian atau pembetulan SPT paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penyelesaian LHP2DK

Kepala KPP dapat memberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian atau pembetulan SPT dengan mempertimbangkan risiko kepatuhan, itikad baik, dan kondisi keuangan Wajib Pajak;

jangka waktu perpanjangan yang diberikan dan pertimbangan yang melandasi pemberian perpanjangan dinyatakan dalam LHP2DK;

dalam hal Wajib Pajak menyampaikan atau membetulkan SPT sesuai LHP2DK dalam jangka waktu, ditindaklanjuti dengan penerbitan SP3 P2DK;

dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan atau membetulkan SPT sesuai LHP2DK dalam jangka waktu, dapat ditindaklanjuti dengan pengusulan pemeriksaan.

Dalam hal hasil penelitian tidak ditemukan adanya indikasi atau modus ketidakpatuhan maka direkomendasikan untuk dinyatakan kegiatan P2DK telah selesai melalui penerbitan SP3 P2DK.

 

Referensi: SE-05/PJ/2022

Nurtiyas, S.E., M.Ak

Licensed Tax Court Attorney
Certified Tax Consultant
Certified Tax Administration Practitioner
Certified Senior Tax
Certified Tax Management
Certified Financial Report Senior
Certified External Auditor Senior
Certified Tax Auditor Senior