Kemenkeu Terbitkan PMK Nomor 8 Tahun 2026, Perkuat Sinergi Data Instansi untuk Optimalisasi Perpajakan

Nurtiyas, S.E., M.Ak., BKP

JAKARTA - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 pada tanggal 11 Februari 2026. Peraturan ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017 yang mengatur tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data yang berkaitan dengan perpajakan.

Penerbitan PMK ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan kejelasan bagi instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) dalam menyampaikan data untuk kepentingan penerimaan negara. Selain itu, penyesuaian dilakukan agar rincian jenis data yang dihimpun sesuai dengan kebutuhan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini.

Kewajiban Penyampaian Data oleh Instansi Terkait Dalam aturan terbaru ini, ditegaskan bahwa seluruh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi perpajakan kepada DJP. Data tersebut meliputi kumpulan angka, huruf, kata, dan citra dalam berbagai bentuk dokumen yang dapat memberi petunjuk mengenai penghasilan atau kekayaan/harta orang pribadi maupun badan.

Penyampaian data ini dilakukan secara berkala sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam lampiran peraturan tersebut. Jika terdapat perubahan rincian data, pihak penyedia data dapat menyampaikannya pada jadwal penyampaian berikutnya.

Transparansi Pemanfaatan Data dan Penambahan Wewenang DJP Terdapat poin baru yang disisipkan dalam peraturan ini, yaitu Pasal 5A yang mewajibkan Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan pemberitahuan laporan atas pemanfaatan data kepada pihak pemberi data. Hal ini menjadi bentuk transparansi dan koordinasi antara DJP dengan para pemangku kepentingan.

Selain itu, peraturan ini juga memperkuat wewenang DJP dalam menghimpun data tambahan. Jika data yang diterima sebelumnya dianggap tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data lebih lanjut melalui surat permintaan resmi kepada pimpinan ILAP. Pihak yang menerima surat permintaan tersebut wajib memberikan data yang sebenarnya paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sejak permintaan diterima.

Pelimpahan Wewenang dan Keberlakuan Untuk meningkatkan efisiensi, Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang data informasi atau kepada Kepala Kantor Wilayah DJP untuk menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan maupun menghimpun data tambahan.

PMK Nomor 8 Tahun 2026 ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 27 Februari 2026. Dengan berlakunya aturan ini, diharapkan basis data perpajakan nasional semakin kuat dan terintegrasi demi mendukung kemandirian pembangunan nasional.

Nurtiyas, S.E., M.Ak., BKP

Licensed Tax Consultant
Licensed Tax Attorney
Certified Tax Administration Practitioner (CTAP)
Certified Senior Tax (CSTax)
Certified Tax Management (CTM)
Certified Financial Report Senior (CFRS)
Certified External Auditor Senior (CEAS)
Certified Tax Auditor Senior (CTAS)