Jangka Waktu Pengujian Pemeriksaan Lapangan

Jangka Waktu Pengujian Pemeriksaan Lapangan

Pasal 15 ayat (2) PMK 17/PMK.03/2013 s.t.d.d PMK 18/PMK.03/2021 “Apabila Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.”

 

Pasal 16 ayat (1) “Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.”

Pasal 16 ayat (2) “Perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:

  1. Pemeriksaan Lapangan diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya;
  2. terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga;
  3. ruang lingkup Pemeriksaan Lapangan meliputi seluruh jenis pajak; dan/atau
  4. berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana Pemeriksaan.

Pasal 16 ayat (3) “Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) yang terkait dengan:

  1. Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi;
  2. Wajib Pajak dalam satu grup; atau
  3. Wajib Pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan,

dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian.”

Pasal 19 ayat (1) “Apabila jangka waktu perpanjangan pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) atau perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) telah berakhir, SPHP harus disampaikan kepada Wajib Pajak.”

Pasal 22 ayat (2) “Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor yang pengujiannya belum diselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus diselesaikan dengan menyampaikan SPHP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya:

  1. perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3);”

E. Materi angka 5d SE-10/PJ/2017 “Pengujian di tempat Wajib Pajak dilakukan secara mendadak dan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak pertemuan dengan Wajib Pajak, serta dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam hal diperlukan data atau informasi tambahan.”