Gaji Pegawai Tidak Ada yang Melebihi PTKP, Perusahaan Tetap Harus Lapor SPT Masa PPh Pasal 21/26

Nurtiyas, S.E., M.Ak

Bagi perusahaan yang baru berkembang atau masih tergolong dalam skala kecil, seringkali kemampuan finansial untuk memberikan gaji kepada karyawan masih terbatas. Dalam situasi ini, tidak jarang gaji yang diberikan kepada pegawai berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Namun, apakah dengan kondisi tersebut perusahaan terbebas dari kewajiban perpajakan, khususnya terkait pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26?

Perlu dipahami bahwa status gaji pegawai yang berada di bawah PTKP tidak menghilangkan kewajiban perusahaan sebagai pemotong pajak untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Meskipun nilai pajak yang dipotong adalah nihil karena penghasilan pegawai masih di bawah PTKP, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan.

Kewajiban ini berlaku selama perusahaan memberikan penghasilan kepada pegawai, terlepas dari besar kecilnya jumlah penghasilan tersebut. Hal ini merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi perpajakan, di mana setiap transaksi pemberian penghasilan harus tercatat dan dilaporkan dengan baik.

Kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 meskipun gaji pegawai di bawah PTKP diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/2023, khususnya pada Pasal 20.

Dalam Pasal 20 ayat (1) PMK 168/2023 disebutkan bahwa Pemotong Pajak wajib "menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan yang terutang untuk setiap Masa Pajak."

Selanjutnya, dalam ayat (3) dari pasal yang sama ditekankan bahwa "Ketentuan mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku dalam hal terdapat penghasilan yang diberikan, termasuk apabila jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil."

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut, perusahaan tidak dapat mengabaikan kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 meskipun seluruh pegawainya memiliki penghasilan di bawah PTKP dan tidak ada pajak yang dipotong (nihil).

Kapan Perusahaan Tidak Wajib Melaporkan?

Meski demikian, PMK 168/2023 juga memberikan pengecualian terkait kewajiban pelaporan ini. Dalam Pasal 20 ayat (4) disebutkan bahwa "Dalam hal tidak terdapat pemberian penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi pada bulan yang bersangkutan, ketentuan mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku."

Dengan kata lain, perusahaan hanya dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 apabila pada bulan yang bersangkutan sama sekali tidak ada aktivitas pemberian penghasilan kepada pegawai atau pihak lain yang terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi. Pembaca disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional sebelum mengambil keputusan terkait perpajakan berdasarkan informasi dalam artikel ini.

Nurtiyas, S.E., M.Ak

Tax Court Attorney License: 1590/PP/IKH/2023
Certified Tax Administration Practitioner (CTAP)
Certified Senior Tax (CSTax)
Certified Tax Management (CTM)
Certified Financial Report Senior (CFRS)
Certified External Auditor Senior (CEAS)
Certified Tax Auditor Senior (CTAS)
www.nurtiyas.my.id