Fasilitas Perpajakan Bagi Wajib Pajak UMK Orang Pribadi
Pemerintah sejak tahun 2013 telah memberikan fasilitas perpajakan untuk usaha mikro dan kecil melalui PP 46/2013, kemudian dirubah dengan PP 23 Tahun 2018, dan terakhir dirubah kembali dengan PP 55 Tahun 2022. Tarif pajak yang semula 1% diubah melalui PP 55 Tahun 2022 menjadi 0,5%. Dasar untuk menghitung pajaknya adalah penghasilan bruto atau penghasilan sebelum dikurangin biaya-biaya. Jadi bukan 0,5% dari laba usaha ya.
Berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, kriteria usaha mikro dan kecil adalah sebagai berikut:
- Usaha mikro memiliki modal usaha tidak termasuk tanah dan bangunan sampai dengan 1 miliar atau memiliki penjualan dalam satu tahun sampai dengan 2 miliar.
- Usaha kecil memiliki modal usaha tidak termasuk tanah dan bangunan diatas 1 miliar sampai dengan 5 miliar atau memiliki penjualan dalam satu tahun diatas 2 miliar sampai dengan 15 miliar.
Dalam PP 55 Tahun 2022 dimuat bahwa fasilitas perpajakan tersebut tidak berlaku abadi atau dengan kata lain terbatas dengan jangka waktu. Untuk wajib pajak orang pribadi, fasilitas pajak dengan tarif 0,5% tersebut berlaku paling lama 7 tahun sejak terdaftar. Setelah fasilitas perpajakan tersebut berakhir, wajib pajak dikenai dengan tarif umum PPh Pasal 17 UU Pajak Penghasilan. Besaran tarif pajak berdasarkan pasal 17 UU PPh adalah 5% sampai dengan 35% dari penghasilan kena pajak.
Penghasilan kena pajak itu berbeda dengan penghasilan bruto usaha. Jadi penghasilan kena pajak itu merupakan penghasilan usaha dikurangi dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan menurut fiskal. Penghasilan kena pajak nilainya hampir mirip dengan laba usaha komersial tapi tidak sama dengan itu. Karena bisa jadi ada biaya yang diakui oleh wajib pajak dalam laporan keuangannya namun biaya tersebut menurut ketentuan perpajakan tidak bisa dibiayakan, sehingga berpotensi ada koreksi dan dasar untuk pengenaan pajak jauh lebih besar dari laba usaha komersial.
Namun ada beberapa kriteria wajib pajak orang pribadi yang dibolehkan memilih perhitungan pajak dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN). Metode penentuan Penghasilan Neto tersebut untuk memudahkan wajib pajak, jadi wajib pajak tidak perlu repot-repot melakukan pembukuan atau membuat laporan keuangan. Wajib pajak cukup melakukan pencatatan penghasilan usahanya dengan teratur.
Perlu menjadi perhatian, agar setiap pelaporan perpajakan didasarkan pada keadaan sebenarnya. Wajib pajak jangan sampai memiliki niat untuk memanipulasi data atau dengan sengaja menggelapkan pajak, karena hal ini dapat menjadi bencana besar bagi wajib pajak di kemudian hari. UU KUP telah mengatur sanksi pidana bagi wajib pajak yang lalai maupun yang dengan sengaja melakukan hal-hal yang dapat merugikan negara.