Dibatalkan atau Diperbaiki? Cara Membedakan Cacat Formil dan Cacat Prosedur dalam Hukum
Dalam praktik hukum di Indonesia, istilah cacat formil dan cacat prosedur sering kali dipakai hampir untuk segala hal terutama dalam menilai keabsahan suatu tindakan hukum. Yang biasa terjadi, ada kesalahan sedikit dalam dokumen, langsung disebut cacat formil. Proses terasa janggal, dianggap cacat prosedur. Bahkan dalam beberapa kasus, dua istilah ini digunakan secara bergantian tanpa benar-benar dipahami perbedaannya.
Masalahnya, ketika semua kesalahan dianggap cacat, penilaian hukum justru sangat prematur dan hilang dari tingkat kekritisannya. Kita jadi tidak lagi bertanya: sebenarnya yang salah itu apa bentuknya, kewenangannya, atau cara menjalankannya?
Padahal, sebagaimana dijelaskan oleh Philipus M. Hadjon, legalitas bukan sekadar patuh atau tidak patuh terhadap aturan. Legalitas adalah struktur berlapis yang menentukan apakah suatu tindakan itu sah, layak, dan dapat dibenarkan secara hukum.
Artinya, tidak semua kesalahan itu sama. Dan di situlah pentingnya memahami perbedaan antara cacat formil dan cacat prosedur, bukan sekadar istilah, tetapi sebagai cara berpikir hukum.
Legalitas Itu Bertingkat dan Bertahap, Bukan Abu-Abu
Untuk mempermudah, mari coba kita bayangkan seseorang yang ingin membuka usaha.
Pertama, ia harus memiliki izin. Ini menyangkut legalitas dasar atau kewenangan.
Kedua, ia harus mengikuti prosedur, seperti pendaftaran dan kewajiban administratif lainnya.
Ketiga, ia harus menjalankan usahanya sesuai aturan.
Menurut Ridwan HR, legalitas dalam hukum administrasi memang terdiri dari tiga pengklasifikasian utama yaitu: kewenangan, prosedur, dan substansi.
Kesalahan yang sering terjadi pada saat ketiga hal tersebut tidak dibedakan. Padahal, letak kesalahan sangat menentukan bagaimana hukum akan menilai dan meresponsnya.
Cacat Formil: Ketika dari Awal Sudah Tidak Sah
Cacat formil menyentuh hal yang paling mendasar, yaitu keberadaan yuridis suatu tindakan hukum. Dalam kondisi ini, masalahnya bukan sekadar salah, tetapi tindakan tersebut memang tidak layak dianggap sah sejak awal karena mengabaikan bentuk hukum yang secara tegas diwajibkan oleh undang undang.
Contoh yang sering terjadi antara lain keputusan yang dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang, padahal pengaturannya dalam pasal 52 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa Keputusan atau tindakan dianggap sah apabila dibuat oleh pejabat yang berwenang dan sesuai dengan prosedur serta substansi. Selain itu dokumen hukum yang tidak memenuhi syarat dasar seperti surat dakwaan yang mengharuskan uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan sebagaimana yang diatur dalam pasal 75 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru).
E. Utrecht menjelaskan bahwa suatu keputusan hanya dapat dianggap sah jika dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan dalam bentuk yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka konsekuensi tegasnya adalah tindakan tersebut batal demi hukum.
Philipus M. Hadjon bahkan menyebut kondisi ini sebagai absolute invalidity, karena sejak awal tidak ada dasar hukum yang bisa menopangnya.
Cacat Prosedur: Sah, Tapi Caranya Tidak Tepat
Berbeda dengan cacat formil, cacat prosedur terjadi ketika kewenangan sebenarnya ada, tetapi cara menjalankannya tidak sesuai mekanisme/tahapan.
Misalnya, Tidak dilakukan pemanggilan secara patut dalam proses penyelidikan maupun penyidikan padahal pengaturannya dalam pasal 26 ayat (2) menyatakan bahwa Pemanggilan dilakukan dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas. Selain itu, pihak yang seharusnya didengar dalam persidangan namun justru tidak diberikan kesempatan hal ini sebagaimana diatur dalam konstitusi kita yaitu pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Dalam kondisi ini, tindakan hukumnya tetap ada, tetapi kualitas keadilannya dipertanyakan karena tahapan atau prosesnya tidak ditempuh dalam proses pelaksanaan suatu tindakan hukum.
Indroharto menegaskan bahwa prosedur berfungsi sebagai sarana perlindungan hukum bagi masyarakat. Artinya, prosedur bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme untuk memastikan kekuasaan tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Namun demikian, tidak semua pelanggaran prosedur harus berujung pada pembatalan total.
Menurut Bagir Manan, kesalahan prosedur pada dasarnya masih membuka ruang koreksi, selama tidak menyentuh aspek yang fundamental.
Di sinilah letak perbedaannya dengan cacat formil. Jika cacat formil memutus sejak awal, cacat prosedur masih memberi ruang untuk diperbaiki atau diuji kembali.
Kenapa Perbedaan Ini menjadi Penting?
Perbedaan ini bukan sekadar omon-omon belaka. Dalam praktik, ia menentukan bagaimana suatu perkara ditangani. Ada situasi di mana kesalahan harus langsung berujung pada pembatalan. Namun ada juga situasi di mana kesalahan tersebut masih bisa diperbaiki tanpa harus membatalkan seluruh tindakan hukum.
Jimly Asshiddiqie mengingatkan bahwa hukum tidak boleh terjebak dalam formalisme yang berlebihan. Jika setiap kesalahan kecil langsung dianggap fatal, maka hukum justru kehilangan rasa keadilan.
Titik Temu: Sama-Sama Melindungi
Meski berbeda, cacat formil dan cacat prosedur sebenarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi masyarakat.
Cacat formil melindungi dari tindakan yang tidak memiliki dasar hukum. Jika syarat formil tidak dipenuhi, maka tindakan hukum dianggap tidak sah sejak awal (null and void).
Cacat prosedur melindungi dari tindakan yang dilakukan secara tidak adil. Jika syarat prosedur tidak dipenuhi, maka proses pelaksanaan suatu tindakan hukum mematikan rasa keadilan.
Philipus M. Hadjon menegaskan bahwa perlindungan hukum tidak hanya dilihat dari hasil akhirnya, tetapi juga dari prosesnya.
Dengan kata lain, hukum tidak hanya peduli pada apa yang diputuskan, tetapi juga bagaimana keputusan itu dihasilkan.
Batas yang Sering Dilupakan
Satu hal penting yang sering terlewat adalah bahwa tidak semua masalah hukum bisa dikategorikan sebagai cacat formil dan/atau cacat prosedur.
Indroharto mengingatkan bahwa ada kondisi di mana suatu tindakan bahkan tidak lagi berada dalam wilayah pengujian keabsahan administratif.
Dalam kondisi seperti itu, istilah cacat menjadi tidak relevan, karena yang dipersoalkan bukan lagi kualitas tindakan hukum, melainkan keberadaan dasar hukumnya sendiri.
Penutup
Memahami cacat formil dan cacat prosedur pada akhirnya bukan soal menghafal istilah, tetapi soal cara berpikir. Hukum yang baik bukan hukum yang mudah membatalkan, melainkan hukum yang mampu menempatkan setiap kesalahan secara proporsional. Seperti yang dikatakan oleh Bagir Manan, hukum harus mampu membedakan secara jernih antara kesalahan yang bersifat fatal dan kesalahan yang masih dapat diperbaiki. Di situlah hukum bekerja bukan hanya sebagai aturan, tetapi sebagai alat untuk menjaga keseimbangan antara kepastian dan keadilan.
Referensi:
- Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia.
- Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara.
- E. Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia.
- Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia.
- Indroharto, Peradilan Tata Usaha Negara.
- Bagir Manan, Hukum Administrasi Negara.
- Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara.
- Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia.
- Indroharto, Peradilan Tata Usaha Negara.
- Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi.

