Benarkah tarif PPN tahun 2025 tetap 11%?
Melalui undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan bab Pajak Pertambahan Nilai pasal 7 ayat (1), bahwa tarif PPN sebesar 12% belaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Namun pemerintah banyak mendapatkan penolakan dari berbagai pihak mulai dari meminta pemerintah menetapkan tarif PPN tetap di 11% sampai dengan meminta menurunkan tarif PPN ke 10%.
Mendekati akhir tahun 2024 DPR sempat mengumumkan kenaikan tarif PPN 12% hanya untuk penyerahan/impor BKP yang tergolong mewah. Namun Sri Mulyani melalui kementerian keuangan justru mengatakan tarif PPN tetap akan tetap naik dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 tidak hanya untuk barang yang tergolong mewah, hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang HPP Nomor 7 Tahun 2021. Perbedaan informasi antara DPR dan kementerian membuat gaduh masyarakat di dunia maya hingga akhirnya kementerian keuangan menerbitkan PMK Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean, Dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean.
Beberapa poin penting yang diatur dalam PMK 131 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. PPN tarif 12% dikenakan Atas Impor Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.
2. PPN tarif 12% juga dikenai Atas Impor Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak selain barang mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha, penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, namun Dasar Pengenaan Pajaknya menggunakan nilai lain. Nilai lain dihitung sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Dengan pola tersebut maka ditemukan tarif efektif PPN sebesar 11% (12%x11/12).
3. Pengusaha Kena Pajak yang sebelumnya menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain dan besaran tertentu tetap akan dikenakan tarif 12% x DPP.
4. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual; dan
b. mulai tanggal 1 Februari 2025 PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak secara langsung.
Dampak penggunaan kode transaksi faktur pajak atas Impor Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak selain barang mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha, penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang mulanya menggunakan kode 01 berubah menjadi 04.
Jadi menurut kalian apakah tarif PPN tetap bertahan di 11% atau tetap naik ke 12%?