7 Tugas utama account representative di kantor pelayanan pajak
Mungkin sebagian dari kita masih bertanya-tanya, apa sih tugas account representative (AR) di kantor pelayanan pajak? Karena selama ini wajib pajak sering berhubungan/berkomunikasi langsung maupun tidak langsung dengan AR. Dan berikut ini adalah tugas dari account representative.
Menurut pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2021 Tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak, Account Representative mempunyai tugas:
- melaksanakan analisis, penjabaran, dalam rangka memastikan wajib dan pengelolaan pajak mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak;
- melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi;
- melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan;
- melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak;
- menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak;
- melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi termasuk namun tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak; dan
- melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.
Jika kita melihat dari tugas Account Representative sebagaimana diatur dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2021, Account Representative jauh lebih banyak mendapatkan tugas untuk melakukan pengawasan dan menggali potensi wajib pajak, ketimbang melakukan pelayanan dan konseling wajib pajak.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022, Dalam hal ditemukan adanya indikasi ketidakpatuhan dan estimasi potensi kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi, maka dapat dilakukan tindak lanjut berupa:
- Permintaan penjelasan atas Data dan/atau keterangan (SP2DK)
- Pengusulan pemeriksaan; atau
- Pengusulan pemeriksaan bukti permulaan
Apabila selama ini rekan-rekan penasaran kenapa bisa mendapatkan SP2DK maupun pemeriksaan secara tiba-tiba, itu karena adanya indikasi ketidakpatuhan dan adanya potensi kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi oleh wajib pajak. Namun harus di pahami bahwa proses untuk menerbitkan SP2DK maupun pemeriksaan tentu tidak tiba-tiba ya, karena semua terdapat prosedur dan tatacaranya.
Dasar Hukum:
- PMK Nomor 45/PMK.01/2021
- Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022