7 Tugas utama account representative di kantor pelayanan pajak

7 Tugas utama account representative di kantor pelayanan pajak

Mungkin sebagian dari kita masih bertanya-tanya, apa sih tugas account representative (AR) di kantor pelayanan pajak? Karena selama ini wajib pajak sering berhubungan/berkomunikasi langsung maupun tidak langsung dengan AR. Dan berikut ini adalah tugas dari account representative.

Menurut pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2021 Tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak, Account Representative mempunyai tugas:

  1. melaksanakan analisis, penjabaran, dalam rangka memastikan wajib dan pengelolaan pajak mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak; 
  2. melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi; 
  3. melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan; 
  4. melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak; 
  5. menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak; 
  6. melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi termasuk namun tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak; dan 
  7. melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.

Jika kita melihat dari tugas Account Representative sebagaimana diatur dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2021, Account Representative jauh lebih banyak mendapatkan tugas untuk melakukan pengawasan dan menggali potensi wajib pajak, ketimbang melakukan pelayanan dan konseling wajib pajak.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022, Dalam hal ditemukan adanya indikasi ketidakpatuhan dan estimasi potensi kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi, maka dapat dilakukan tindak lanjut berupa:

  1. Permintaan penjelasan atas Data dan/atau keterangan (SP2DK)
  2. Pengusulan pemeriksaan; atau
  3. Pengusulan pemeriksaan bukti permulaan

Apabila selama ini rekan-rekan penasaran kenapa bisa mendapatkan SP2DK maupun pemeriksaan secara tiba-tiba, itu karena adanya indikasi ketidakpatuhan dan adanya potensi kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi oleh wajib pajak. Namun harus di pahami bahwa proses untuk menerbitkan SP2DK maupun pemeriksaan tentu tidak tiba-tiba ya, karena semua terdapat prosedur dan tatacaranya. 

 

Dasar Hukum:

  • PMK Nomor 45/PMK.01/2021
  • Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022