7 Tugas utama account representative di kantor pelayanan pajak

Nurtiyas, S.E., M.Ak

Mungkin sebagian dari kita masih bertanya-tanya, apa sih tugas account representative (AR) di kantor pelayanan pajak? Karena selama ini wajib pajak sering berhubungan/berkomunikasi langsung maupun tidak langsung dengan AR. Dan berikut ini adalah tugas dari account representative.

Menurut pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2021 Tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak, Account Representative mempunyai tugas:

  1. melaksanakan analisis, penjabaran, dalam rangka memastikan wajib dan pengelolaan pajak mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak; 
  2. melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi; 
  3. melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan; 
  4. melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak; 
  5. menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak; 
  6. melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi termasuk namun tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak; dan 
  7. melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.

Jika kita melihat dari tugas Account Representative sebagaimana diatur dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2021, Account Representative jauh lebih banyak mendapatkan tugas untuk melakukan pengawasan dan menggali potensi wajib pajak, ketimbang melakukan pelayanan dan konseling wajib pajak.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022, Dalam hal ditemukan adanya indikasi ketidakpatuhan dan estimasi potensi kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi, maka dapat dilakukan tindak lanjut berupa:

  1. Permintaan penjelasan atas Data dan/atau keterangan (SP2DK)
  2. Pengusulan pemeriksaan; atau
  3. Pengusulan pemeriksaan bukti permulaan

Apabila selama ini rekan-rekan penasaran kenapa bisa mendapatkan SP2DK maupun pemeriksaan secara tiba-tiba, itu karena adanya indikasi ketidakpatuhan dan adanya potensi kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi oleh wajib pajak. Namun harus di pahami bahwa proses untuk menerbitkan SP2DK maupun pemeriksaan tentu tidak tiba-tiba ya, karena semua terdapat prosedur dan tatacaranya. 

 

Dasar Hukum:

  • PMK Nomor 45/PMK.01/2021
  • Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022

Nurtiyas, S.E., M.Ak

Licensed Tax Court Attorney
Certified Tax Consultant
Certified Tax Administration Practitioner
Certified Senior Tax
Certified Tax Management
Certified Financial Report Senior
Certified External Auditor Senior
Certified Tax Auditor Senior