Dasar hukum terkait pajak rokok

Nurtiyas, S.E., M.Ak

SEKILAS TENTANG PAJAK ROKOK

  • Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah. (Dasar hukum: Pasal 1 angka 54 UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD)
  • Rokok meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok. (Dasar hukum: Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD)
  • Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok. (Dasar hukum: Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD)
  • Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini. (Dasar hukum: Pasal 1 angka 1 UU Tentang Cukai)
  • Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari: hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya. (Dasar hukum: Pasal 4 ayat (1) huruf c UU Tentang Cukai)
  • Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok. (Dasar hukum: Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD)
  • Pajak rokok dipungut oleh pemerintah provinsi (Dasar hukum: Pasal 4 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD)
  • Pajak rokok dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak (Dasar hukum: Pasal 3 ayat (2) huruf b PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum PDRD)
  • Objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok. (Dasar hukum: Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD)
  • Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok. (Dasar hukum: Pasal 34 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD)
  • Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai. (Dasar hukum: Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD)
  • Pajak Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. (Dasar hukum: Pasal 34 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD)
  • Hasil penerimaan Pajak Rokok dibagihasilkan sebesar 70% (tujuh puluh persen) kepada kabupaten/kota. (Dasar hukum: Pasal 85 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD)

 

DASAR HUKUM TERKAIT PAJAK ROKOK

  1. Undang-Undang Nomor: 11 TAHUN 1995 Tentang Cukai
  2. Undang-Undang Nomor: 39 TAHUN 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
  3. Undang-Undang Nomor: 7 TAHUN 2021 Tentang Harminisasi Peraturan Perpajakan
  4. Undang-Undang Nomor: 1 TAHUN 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
  5. Peraturan Pemerintah Nomor: 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 193/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik Dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 109/PMK.010/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 191/PMK.010/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 192/PMK.010/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik Dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 143 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, Dan Penyetoran Pajak Rokok
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 96 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik Dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 97 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris
  14. Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor: PER - 16/BC/2022 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris
  15. Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor: PER - 13/BC/2023 Tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Dan Pengangkutan Barang Kena Cukai
  16. Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor: PER - 19/BC/2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-16/BC/2022 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris

Nurtiyas, S.E., M.Ak

Licensed Tax Court Attorney
Certified Tax Consultant
Certified Tax Administration Practitioner
Certified Senior Tax
Certified Tax Management
Certified Financial Report Senior
Certified External Auditor Senior
Certified Tax Auditor Senior